DIDUGA KADES SUKA MAJU ROHUL KEBAL HUKUM
Usut Tuntas Dugaan Kasus Pungli Penjualan Tanah Fasalitas Umum Kades Desa Suka Maju Rohul
Pasir pengaraian 6 Maret 2020
Kades jaman Now akal kebal hukum
Terkait adanya laporan masyarakat adanya ganti rugi pembayaran tanah fasalitas umum di desa suka maju memicu indikasi pungutan liar (Pungli)
Saat dilakukan investigasi dilapangan di rumah kediaman korban berinisial H. Aceng menjelaskan kepada awak media BRANTAS.COM kompolotan Pelaku pungli dari salah satu desa di Rohul memaksakan masyarakat melalui perangkat desa suka maju kecamatan Tambusai kabuapten Rokan hulu untuk dadakan menyetujui ganti rugi pembayaran tanah fasalitas umum lahan seluas 30x53 Cm dengan harga Rp 63.600.000 (Enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Bahwa dalam permasalahan dugaan pungli penjualan tanah Resta juga penjualan Tanah Fasalitas Umum kepala di desa suka maju Indra admaja telah dilaporkan di Mapolres rokan hulu namun kasus tersebut hingga kini belum sampai ke Pengadilan negeri pasir pengaraian rokan hulu (Nyangkut di Pohon Mahoni)
Tim media juga sudah kerap melakukan konfirmasi kepada petinggi di Polres Rokan hulu semasa jabatan AKBP Hasyim Risahuodua Sik terpantau lamban penanganannya
Tim media akan melakukan konfirmasi lanjut kepada AKBP Dasmin Ginting sebagai petinggi di Polres Rohul Sertijab dari Kapolres yang lama AKBP Hasyim Risahuodua Sik untuk dapat sigap dalam kasus dugaan pungutan liar ( Pungli ) kepala desa suka maju kec Tambusai yang di duga pelaku utama berinisial Indra Admaja dalam kasus pungli penjualan tanah Fasalitas Umum juga penjualan Tanah Resta
Masyarakat meminta kepada Bupati H Sukiman segera dapat memberikan bantuan moral terhadap dan keadilan kepada masyarakat Tempatan yang di tindas secara paksaan membayar hak yang telah di kuasai selama ber puluh tahun
Dugaan pungli di desa suka maju mempuncak ke tahap mafia masyrakat sudah terang terangan melakukan aksi punglinya demi memperkaya diri sendri (Hidup ini tidak harus MARKUS jangan ambil hak orang lai) tim
Tim investigasi terus mengawal kasus dugaan pungutan liar ( Pungli) kades suka maju hingga permasalahan selesai dihadapan publik
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan ketum DPD BRANTAS RIAU
Reporter : Antonio. H
Editor : Amri. K
Pasir pengaraian 6 Maret 2020
Kades jaman Now akal kebal hukum
Terkait adanya laporan masyarakat adanya ganti rugi pembayaran tanah fasalitas umum di desa suka maju memicu indikasi pungutan liar (Pungli)
Saat dilakukan investigasi dilapangan di rumah kediaman korban berinisial H. Aceng menjelaskan kepada awak media BRANTAS.COM kompolotan Pelaku pungli dari salah satu desa di Rohul memaksakan masyarakat melalui perangkat desa suka maju kecamatan Tambusai kabuapten Rokan hulu untuk dadakan menyetujui ganti rugi pembayaran tanah fasalitas umum lahan seluas 30x53 Cm dengan harga Rp 63.600.000 (Enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Bahwa dalam permasalahan dugaan pungli penjualan tanah Resta juga penjualan Tanah Fasalitas Umum kepala di desa suka maju Indra admaja telah dilaporkan di Mapolres rokan hulu namun kasus tersebut hingga kini belum sampai ke Pengadilan negeri pasir pengaraian rokan hulu (Nyangkut di Pohon Mahoni)
Tim media juga sudah kerap melakukan konfirmasi kepada petinggi di Polres Rokan hulu semasa jabatan AKBP Hasyim Risahuodua Sik terpantau lamban penanganannya
Tim media akan melakukan konfirmasi lanjut kepada AKBP Dasmin Ginting sebagai petinggi di Polres Rohul Sertijab dari Kapolres yang lama AKBP Hasyim Risahuodua Sik untuk dapat sigap dalam kasus dugaan pungutan liar ( Pungli ) kepala desa suka maju kec Tambusai yang di duga pelaku utama berinisial Indra Admaja dalam kasus pungli penjualan tanah Fasalitas Umum juga penjualan Tanah Resta
Masyarakat meminta kepada Bupati H Sukiman segera dapat memberikan bantuan moral terhadap dan keadilan kepada masyarakat Tempatan yang di tindas secara paksaan membayar hak yang telah di kuasai selama ber puluh tahun
Dugaan pungli di desa suka maju mempuncak ke tahap mafia masyrakat sudah terang terangan melakukan aksi punglinya demi memperkaya diri sendri (Hidup ini tidak harus MARKUS jangan ambil hak orang lai) tim
Tim investigasi terus mengawal kasus dugaan pungutan liar ( Pungli) kades suka maju hingga permasalahan selesai dihadapan publik
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan ketum DPD BRANTAS RIAU
Reporter : Antonio. H
Editor : Amri. K
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA