ACEH TAMIANG BUKA RAPID TEST UNTUK WARGA
Pemkab Aceh Tamiang Melalui Dinas Kesehatan Aceh Tamiang Membuka Layanan Rapid Tes Bagi Warga Yang Memerlukan Surat Keterangan Kesehatan.
AcehTamiang BratasNews.com|Memasuki Tatanan Baru (New Normal) dalam menghadapi Pandemi Covid-19, kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia menjadi prioritas utama yang harus dijaga dan diperhatikan. Dengan dimulainya babak baru ini, masyarakat jangan lalai dan menganggap remeh sebab keadaan terburuk akibat wabah ini bisa sewaktu waktu menyerang karna tidak patuhi regulasi terkait protokol kesehatan yang telah menjadi prosedur standar di era new normal.
Karena kesehatan dan keselamatan yang diprioritaskan, serta merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Kesehatan akan membuat posko layanan rapid test berlokasi di Aula SKB Komplek Perkantoran Aceh Tamiang. Posko ini diperuntukkan melayani orang-orang yang memerlukan surat keterangan kesehatan non reaktif Covid-19.
Kadis Kesehatan, Ibnu Azis SKM, melalui Tim Informasi Dinas Kesehatan dr. Hardekky, mengatakan posko akan aktif pada tanggal 02 Juni 2020 mendatang dengan melampirkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi ASN, jika ingin mendapatkan surat sehat non reaktif Covid-19 guna melakukan perjalanan dinas, maka harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh kepala kantor, KTP dan KK. Setelah melengkapi syarat tersebut, pemohon bisa langsung melakukan Rapid Test dan akan dikeluarkan surat sesuai hasil yang didapat dari Test tersebut.
Selanjutnya, untuk masyarakat sipil yang ingin mendapatkan surat tersebut, hanya perlu membawa KK, KTP dan surat rekomendasi dari Datok Penghulu setempat dengan menyebutkan tujuan perjalanan dan keperluannya apa. Setelah melengkapinya, pemohon langsung bisa melakukan uji rapid test dan setelahnya akan dikeluarkan surat keterangan hasil test, tambah Hardekky.
"Waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 wib sampai dengan 15.00 wib pada hari kerja, dan nantinya pelayanan ini juga akan selektif, mengingat keterbatasan stock Rapid Tes di Dinas Kesehatan" ujar Hardekky.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang selaku juru bicara Pemerintahan Agusliayana Devita menyampaikan, dengan diberlakukan new normal (tatanan baru) kontrol terhadap diri sendiri harus lebih ditingkatkan sehingga apa yang disebut new normal, benar benar mengembalikan keadaan normal yang sama sama sangat kita rindukan. Jangan sampai, sebut Devi new normal ini kembali menjadi petaka dan covid-19 semakin mewabah.
"Patuhi protokol kesehatan, laksanakan anjurannya, dan jaga imunitas tubuh serta taklupa berdo'a agar terhindar dari wabah ini, jika tidak penting sekali sebaiknya jangan melakukan perjalanan ke daerah yang sudah terjangkit
Semoga di buka nya pelayanan dapat bermanfaat demi keselamatan pada diri kita sendiri dari swasana pademik virus bcovid 19 ( corona) dan sangat te bantu untuk ASN Aceh Tamiang.
Reporter. : jon
Editor. : a.k
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA