MUARA ENIM GEGER KPK KEMBALI PANGGIL ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUARA ENIM

KASUS OTT KPK, ANGGOTA DPRD MARDALENA KEMBALI  DIPANGGIL PENYIDIK KPK

Muara Enim-brantasnews.com|Penyidik KPK kembali memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Mardalena terkait kasus OTT KPK, suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim September 2019 lalu. 

Mardalena rencananya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini. 

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) yang dilansir dari detik.com

Mardalena dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Muara Enim pada periode 2014-2019. Namun, saat ini Mardalena kembali terpilih sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024. 

Dalam kasus ini, selain Bupati Kabupaten Muara Enim non aktip Ir H Ahmad Yani MM, Kabid PUPR Elfin Muchtar,  KPK juga kembali menetapkan dua tersangka baru yakni Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang keduanya ditangkap pada Minggu (26/04/2020) lalu. 

Penetapan kedua tersangka baru tersebut  merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Elfin Muchtar. 

KPK menduga Aries dan Ramlan turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga menerima uang sebesar Rp 1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10. 

Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu diduga bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp 130 miliar. 

Sebelumnya dari kesaksian dalam persidangan kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim ini, adapun beberapa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, yang diduga menerima aliran dana dari Robi Okta Fahlevi sebagaimana kesaksian Elfin Muchtar adalah 
1. Indra Gani sebesar Rp.300 juta sebelum pileg dan Rp 150 juta setelah pileg. 
2. Ishak Juarsah Rp.300 juta sebelum pileg 
3. Hendly sebelum pileg Rp.90 juta 160 juta sesudah pileg 
4. Darain 200 juta 
5. Ari Yoga Setiadi 200 juta sesudah pileg 
6. Ahmad Reo Kusuma 200 juta sesudah pileg 
7. H Marsito sebelum pileg 200 juta (15 April 2019) 
8. Mardalena 200 juta sebelum pileg 
9. Umam Fajri 200 juta sesudah pileg 
10. Wiliam Husin 200 juta sesudah pileg 
11. Mardiansyah 200 juta sesudah pileg 
12. Faizar Anwar 500 juta sebelum pileg 
13. Eksa Heriawan 200 juta sebelum pileg 
14. Muhardi 250 juta sebelum pileg 
15. Akhmad Fauzi 200 juta sebelum pileg 
16. Fitriansyah 200 juta sebelum pileg 
17. Agus firmansyah  100 sebelum pileg 
18. Subhan 200 juta setelah pileg 
19. Irul 200 juta sesudah pileg 
20. Erizon 200 sesudah pileg 
21. Cik Melan 200 juta setelah pileg 
22. Samudra Kelana 200 juta sebelum pileg 
23. Misran 200 juta setelah pileg 
24. Tiardi 200 juta sebelum pileg 
25. Vera Erika 200 juta sebelum pileg. 

(Sumber detik.com, dan dari berbagai sumber) *aan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.