MUARA ENIM GEGER KPK KEMBALI PANGGIL ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUARA ENIM
KASUS OTT KPK, ANGGOTA DPRD MARDALENA KEMBALI DIPANGGIL PENYIDIK KPK
Muara Enim-brantasnews.com|Penyidik KPK kembali memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Mardalena terkait kasus OTT KPK, suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim September 2019 lalu.
Mardalena rencananya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) yang dilansir dari detik.com
Mardalena dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Muara Enim pada periode 2014-2019. Namun, saat ini Mardalena kembali terpilih sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024.
Dalam kasus ini, selain Bupati Kabupaten Muara Enim non aktip Ir H Ahmad Yani MM, Kabid PUPR Elfin Muchtar, KPK juga kembali menetapkan dua tersangka baru yakni Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang keduanya ditangkap pada Minggu (26/04/2020) lalu.
Penetapan kedua tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Elfin Muchtar.
KPK menduga Aries dan Ramlan turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga menerima uang sebesar Rp 1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.
Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu diduga bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp 130 miliar.
Sebelumnya dari kesaksian dalam persidangan kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim ini, adapun beberapa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, yang diduga menerima aliran dana dari Robi Okta Fahlevi sebagaimana kesaksian Elfin Muchtar adalah
1. Indra Gani sebesar Rp.300 juta sebelum pileg dan Rp 150 juta setelah pileg.
2. Ishak Juarsah Rp.300 juta sebelum pileg
3. Hendly sebelum pileg Rp.90 juta 160 juta sesudah pileg
4. Darain 200 juta
5. Ari Yoga Setiadi 200 juta sesudah pileg
6. Ahmad Reo Kusuma 200 juta sesudah pileg
7. H Marsito sebelum pileg 200 juta (15 April 2019)
8. Mardalena 200 juta sebelum pileg
9. Umam Fajri 200 juta sesudah pileg
10. Wiliam Husin 200 juta sesudah pileg
11. Mardiansyah 200 juta sesudah pileg
12. Faizar Anwar 500 juta sebelum pileg
13. Eksa Heriawan 200 juta sebelum pileg
14. Muhardi 250 juta sebelum pileg
15. Akhmad Fauzi 200 juta sebelum pileg
16. Fitriansyah 200 juta sebelum pileg
17. Agus firmansyah 100 sebelum pileg
18. Subhan 200 juta setelah pileg
19. Irul 200 juta sesudah pileg
20. Erizon 200 sesudah pileg
21. Cik Melan 200 juta setelah pileg
22. Samudra Kelana 200 juta sebelum pileg
23. Misran 200 juta setelah pileg
24. Tiardi 200 juta sebelum pileg
25. Vera Erika 200 juta sebelum pileg.
(Sumber detik.com, dan dari berbagai sumber) *aan
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA