JAJARAN POLRES KAMPAR DI DUGA MANDUL DALAM PEMBRANTASAN JUDI GELPER.
Tingginya Nilai Uang Pengusaha Gelper Edo Asal China Medan Melemahkan UU Pasal 303 di Wilayah Hukum Polres Kampar.
Tapung Hilir-brantasnews.com|Senin 20/7/2020 Pengusaha judi Gelper Edo asal China Medan mampu melemahkan pasal UU 303 tentang perjudian diwilayah Hukum Polres Kampar.
Halnya menjamurnya Judi Gelanggang Permainan (Gelper) disepanjang simpang membot kecamatan Tapung hilir
Pengusaha Gelanggang Permainan (Gelper) terpantau oleh Ketua Lsm Brantas Provinsi Riau Antonio Hasibuan hampir di seluruh kabupaten seprovinsi riau, Edo asal China Medan mampu membuka usaha judi Gelper khususnya di kabupaten kampar.
Entah berapa banyak uang yang diterima oknum aparat penegak hukum di kabupaten Kampar, sehingga Edo dapat membuka usaha judinya diberbagai kecamatan yang ada di kabupaten Kampar khususnya Tapung Hilir.
Aparatur penegak hukum dari instansi polri khususnya di wilayah hukum polres kampar, terkesan mandul dan takut untuk menertibkan para pelanggar hukum terkaulit judi gelper ini.
Masyarakat di kecamatan Tapung Hilir berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan jajaran kepolisan dalam rangka memberanguskan dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut yang dinilai sangat meresahkan warga.
Kasus pidana perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP itu, kian hari kian mengkhawatirkan, terutama di kecamatan Tapung Hillir dan Tapung Hulu. Dugaan kuat salah satu lokasinya yang sangat terkenal berada disepanjang simpang membot, di seputaran kecamatan Tapung Hilir.
Arena dalam perjudian itu seakan telah menjadi bagian dari sindikat mafia yang diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab yang ada di lokasi tersebut.
Tampak jelas di seputaran Kecamatan Tapung Hilir dan Tapung Hulu, terdapat warung atau ruko yang memasang mesin judi jenis Gelper tersebut diubah menjadi sarana untuk pertaruhan bagi para pejudi yang hebat .
Ketua Lsm Brantas mengaku telah banyak masyarakat yang selama ini kecewa dengan sikap aparat, terutama pihak kepolisian, terhadap tempat judi tersebut yang cenderung terkesan membiarkan bahkan terkesan makin berkembang dan bertambah besar serta mengabaikan hal negatif yang dapat tunbuh di masyarakat.
Semestinya, kata ketua Lsm Brantas, aparat lebih menindaklanjuti laporan masyarakat sebelum terjadi ledakan sosial yang dipicu oleh kehadiran rumah judi tersebut.
Tambahnya lagi, melihat tindakan aparat yang melempem dalam memberantas perjudian di kabupaten Kampar melahirkan ribuan tanda tanya. Ada apa dengan semua ini Kapolres kamapar
"Terpantau di lapangan penahanan Kasus pidana dalam Pasal 303 KUHP sepertinya agak melempem, apa dikarnakan tempat judi Gelper tersebut sudah mendapat setoran sehingga polres Kampar tutup mata,” ujarnya.
Ketua Lsm Brantas meminta kepada pihak kepolisian terutama Polda Riau, Kodim serta Pemkab Kampar dan para tokoh agama bersinergi dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut. “Jadi bersinergilah semuanya, jangan semua seperti seolah membiarkan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan miring dari warga. Dan kita berharap juga dalam penegakan hukum jangan ada lagi oknum aparat yang nakal membekingi segala macam bentuk arena perjudian itu. Dan dengan segera menindak lokasi perjudian sehingga di kabupaten Kampar bersih dari lokasi judi,” tegasnya.
Sebelumnya sudah sangat banyak laporan tentang judi Gelper kepada Kapolres Kampar AKBP MOHAMMAD KHOLID SIK, namun hingga kini beluma ada terlihat gerakan serius dalam pemberantasan judi Gelper atau penangkapan bandar besarnya terpantau setiap adanya laporan masyarakat hanya hitungan dua atau tiga hari saja para bandar menutup usaha judinya disinyalir karena ada perintah bukak atau tutup dari kepolisian setempat.
Reporter. : ant
Editor : Ant
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA