Oknum juru sita Kejari Jombang Lontarkan Makian "wartawan Gatel"Pada jurnalis yang sedang konfirmasi.
Oknum juru sita Kejari Jombang Lontarkan Makian "wartawan Gatel"
Pada jurnalis yang sedang konfirmasi.
Oku-Brantasnews.com 28/07/2020
"Wartawan gatal" itulah yang di ucapkan oleh staf bagian barang bukti , bernama Paminto dalam nada yang tinggi pada saat di konfirmasi Awak media Republiknews dengan sebutan yang kurang pantas, untuk dikatakan oleh seorang pejabat negara.
Berawal dari tim untuk mengajukan klarifikasi terkait barang bukti sebuah motor Yamaha Vixion no pol S 3909 LK milik saudara Kusdar yang di sita sebagai barang bukti tindak kejahatan pencurian dengan putusan pengadilan negri Jombang tgl 23/07/2020,dalam rangka ini pelaku di vonis 5 bulan penjara ,setelah terpidana menjalan i vonis pidana. Pihak keluarga memperta nyakan tentang seratus keber ada an Motor Yamaha Vixion tersebut
Maka pada hari Selasa tgl 28/07/2020 10.30 WIB tim awak media RepublikNews mendatangi kejaksaan negeri Jombang yang ber alamat di jalan K.H Wahid Hasyim no 188, prosedur awak tim mendaftar di ruang resepsion dan menyampaikan maksut kedatangan tim Dengan ramah tamah pihak resepsion melayani ,dan kami di minta untuk menunggu juru sita - setelah beberapa saat datang lah beberapa saat datang lah petugas perempuan bernama (I Red) dan mengarahkan kami keruang belakang resepsion dan di temui oleh Paminto.
Baru berucap satu,dua kata dengan lantang jangan pakai merekam ,padahal ketika di perlihatkan HP dalam tidak posisi merekam ,di lihat dari detik perekaman yang tidak aktif .dan ketika itu selain diduga juru sita itu Emosional "Paminto lontarkan kata kata "Wartawan Gatel" sangat tidak baik dan tidak pantas di ucap oleh seorang pejabat negara.
Dan kami selaku Aktfis dari Jajaran DPP LSM Brantas sangat mengutuk hal yang di lakukan oleh Oknum tersebut karena mengacu pada pencemaran salah satu profesi (insan pers)
Reporter:D.simanjuntak
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA