GEGER WANITA MUDA DI BATU RAJA DI CIDUK POLISI DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN RP100 JUTA

Akibat Menipu 100 Juta Rupiah,seorang wanita Batumarta Ditahan di polsek Baturaja timur.

Baturaja-Brantasnews.com|Pihak Polsek Baturaja Timur Resort Ogan Komering Ulu (OKU ) Sumatra selatan melalu Kanit Reskrim Aiptu Agus Trisandi beserta jajaran berhasil melakukan penangkapan seorang tersangka berinisial SW yang diduga telah melakukan penipuan uang sewa toko sebesar 100 juta Rupiah. Tersangka sendiri merupakan seorang ibu Rumah Tangga (RT) yang berdomisili di Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja.

Hal tersebut disampaikan Advokat yang mendampingi korban penipuan itu, Rahmat Hidayat, SH., M.Kn kepada media ini brantasnewcom Minggu pagi (23/8).
Rahmat mengatakan berdasarkan keterangan penyidik kasus penipuan itu dalam hal ini Aiptu Agus Trisandi kepadanya. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama 9 bulan dari laporan korban dibulan Oktober 2019 lalu, akhirnya Satreskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan tersangka di rumah kediamannya di Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja pada sabtu malam 15 Agustus 2020 setelah sekian lama mendalami kasus tersebut dan berhasil mengumpulkan Bukti yang cukup. Saat ini sudah dilakukan Penahanan terhadap Tersangka di Polsek Baturaja Timur.

"Motif penipuan tersebut bermula dari tersangka menawarkan sewa toko yang berada di Batumarta kepada korban H.Zulkifli, namun setelah korban yang H. Zulkifli yang merupakan salah satu Tokoh Masyarakat di Baturaja setuju dan melakukan pembayaran dengan sejumlah uang sebanyak 100 juta Rupiah lalu Tersangka memberikan akta Sewa-Menyewa serupa dengan Akta Notaris, padahal setelah di pelajari ternyata Akta Tersebut bukan Akta Notaris dan Ternyata toko tersebut sudah disewakan tersangka ke orang lain. Mengetahui hal itu, sontak saja korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur pada bulan Okteber 2019 lalu," ungkap Rahmat Hidayat,SH .,M.Kn

Rahmat melanjutkan berdasarkan hasil keterangan saksi ahli Hukum Pidana dan saksi ahli Hukum Perdata di Universitas Sriwijaya bahwa perbuatan tersangka benar-benar merupakan perbuatan yang melanggar aturan Hukum Pidana dan dijerat dengan pasal 378 KUHP.
Advokat Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn menyampaikan ke media brantas, sangat mengapresiasi Ketegasan bapak Kapolsek Baturaja Timur AKP SULIS PUJIONO,SH dalam menegakkan Kebenaran demi Keadilan.

Reporter. : Mas Sutasin.
Editor.      : vera yulinar
Publishare: ak 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.

Poll Damtruck yang Berlalu Lalang di Jalan Lintas Negara Palembang-Jambi sekaligus di permukiman,masyarakat Desa Sindang Marga keluhkan akan terancam kesehatan dilingkungannya