BUNTUT DARI PEMECATAN KAPUSKES BLAMBANGAN UMPU


"Bunda" dapat intervensi pemerintahan kabupaten way kanan

Waykanan-Brantasnews.com|Pesta Demokrasi baru saja berlalu namun imbas dari hal tersebut baru dirasakan. DPD BAIN HAM RI Kabupaten Way Kanan mengadakan Konferensi Pers, selasa 22/12/2020

“Dalam Konferensi Pers ini, kami akan menjelaskan klarifikasi terhadap dr. Indra selaku Kepala Puskesmas Blambangan Umpu dan Risky selaku korban yang melapor. Lalu kami juga akan mendengarkan rekaman telepon antara dr. Indra dan orang tua korban,” jelasnya.

“Dari hasil Klarifikasi kami dengan dr. Indra di Puskesmas Bl. Umpu kemarin, dr. Indra membenarkan rekaman yang didengarkan oleh tim Bain Ham RI.

Dalam rekaman tersebut, dr. Indra mengatakan bahwa pemecatan sementara atau skorsing ini adalah perintah dari "bunda yarna" yang adalah ibu dari Raden Adipati Surya,” lanjutnya.

Edi juga mengatakan bahwa dr. Indra membenarkan rekaman tersebut namun itu salah paham. “Maksud dr. Indra, alasan utama pemberian hukuman karena adanya pemecahan wilayah yang menyebabkan pengurangan.

Lalu masalah Bunda yarna, beliau hanya memberikan informasi bahwa Risky ini menjadi orang yang berpihak kepada salah satu calon. Sedangkan dr. Indra sudah menjelaskan bahwa tidak boleh ada keberpihakan,” tutup Edi.

Namun Bertolak belakang dengan pernyataan klarifikasi yang didapat tim investigasi BAIN HAM RI Way Kanan sedikit berbeda dari isi rekaman telepon orang tua korban dengan dr. Indra.

Di tempat yang sama, Risky selaku korban juga ikut memberikan konfirmasi dan jawaban terhadap pertanyaan para awak media.

“Saya selama ini sama sekali tidak pernah terlibat dengan Pilkada, Bahkan orang tua saya saja sampai tidak tahu bahwa saya ini memilih pasangan yang mana,” kata Risky.

Masih ada satu hal yang menjadi pertanyaan bagi DPD BAIN HAM RI Way Kanan, dapatkah orang diluar pemerintahan intervensi dalam hal ini memberi perintah?

Risky juga menjelaskan bahwa Ia selama ini menerima SPT dari pihak Dinas Kesehatan Maupun dari Puskesmas Blambangan Umpu. “Terkait SPT, saya ada semua.

Bahkan yang tahun 2020 ini langsung dari Puskesmas Blambangan Umpu, Dan itu dr. Indra sendiri yang menandatanganinya,” tutupnya.

Selanjutnya melalui pers reales yang di sampaikan DPD BAIN HAM RI dengan berdirinya HAM RI DI WAYKANAN ini di harapkan agar masyarakat khususnya di waykanan yang Merasa tidak mendapatkan keadilan maka BAIN HAM RI siap mendampingi masyarakat mencari keadilan dalam jalur hukum.,,team
 
 
PT BRANTAS MEDIA KEADILAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.