BLT DI POTONG BERUJUNG DIPOLISIKAN
Labusel-BRANTASNEWS.COM|Maraknya, isu yang berkembang pada masyarakat gunjingan disejumlah pelosok wilayah Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Sehingga Berlanjut keranah Hukum Polres Labuhanbatu melalui Tindak pidana pungli dan Kurupsi, terkait dugaan adanya pengutipan, dana bantuan Covid-19, yang disinyalir dilakukan oleh sejumlah oknum Pejabat Desa Mandalasena.
Namun sayangnya, pemanggilan Kepala Desa Mandalasena dipolres Labuhanbatu hanya sekedar klarifikasi untuk mengembalikan dana bantuan tersebut kepada masyarakat seperti yang diberitakan disejumlah media termasuk medsos Kampak Torgamba yang menyiarkan klarifikasi tersebut, dari pantauan dilapangan kita melihat masih ada kejanggalan tentang bantuan dana covid-19 tersebut, karena dianggap telah melanggar peraturan yang sudah tetapkan oleh pemerintah.
Kita juga mengetahui pemerintah pusat telah mengucurkan Dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun telah diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 lalu.
Dari hasil konfirmasi beberapa media senin 25/5/2020 Pukul 04 : 56 wib dengan salah seorang warga Didesa Mandalasena Dusun A beserta kadus A, Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang tidak mau disebutkan jati dirinya, menjelaskan kepada BRANTAS," mengatakan," benar Kepala Desa Mandalasena (SY) telah mengembalikan dana bantuan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa kepada masyarakat Mandalasena B, sebesar Rp 150,000, Ribu karena yang diterima masyarakat Rp 450.000 ribu, sementara bantuan dana covid 19 dari pusat yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp 600,000, dengan dugaan kembali di kutip Rp 100,000, hingga saat sampai saat ini belum dikembalikan, beber warga.
"Memang benar Kepala Desa telah mengembalikan dana bantuan Covid 19 sudah dikembalikan kepada masyarakat sebesar Rp 150,000, karena anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu Rp 600.000 dan dipotong Rp 150.000,, jadi masyarakat menerima Rp 450.000, tapi sudah dikembalikan kepada masyarakat dan itu semua hasil dari kesepakatan bersama masyarakat agar semua kebagian,"katanya.
Lebih lanjut lagi beliau menjelaskan, saat ditanya terkait dana bantuan Covid 19 dari pusat ," mengatakan," namun dana bantuan Covid 19 dari pusat setau saya belum dikembalikan, dana yang dari pusat Rp 600.000,,dari dana itu dipotong Rp 100.000, dan masyarakat menerima Rp 500,000.
Dari informasi yang didapat, kepala desa Mandalasena (Sundoyo red) di duga telah berulang kali dipanggil Polres Labuhanbatu terkait dengan dugaan pemotongan dana bantuan covid tersebut, untuk diharapkan penegak hukum agar dapat bertindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan UU yg ada, tapi sampai saat ini kades mandala sena aman-aman saja bahkan Jabatan nya sudah berakhir pun proses hukum nya sama sekali masih jauh panggang dari api.
(porkot Pulungan)
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA