Rapat Paripurna Ke XXVII Bupati Muara Enim Sampaikan RAPBD Tahun Anggaran 2021.



Muaraenim-Brantasnews.com_Rapat paripurna XXVII Berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim dan dibuka langsung oleh Bupati Muara Enim,14.12.2020

Bupati Muara Enim H. Juarsah SH, menyampaikan Peraturan Pemerintah no 12 Tahun 2019 Tentang Keuangan Daerah dan Kemendagri no 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, serta Pedoman Kebijakan Umum APBD Kua dan Proritas Plapon Anggaran sementara PPAS APBD Tahun 2021.

Selanjutnya Penyusunan RAPERDA Tentang APBD Anggaran Tahun 2021.
Selain memenuhi konstisional juga dalam Mengelola Kapasitas Keuangan Daerah yang ada serta menyikapi Kondisi Perekonomian Nasional maupun Perubahan Kebijakan Keuangan Negara saat ini, sebagai dampak Perekonomiaan Global.

Disamping itu juga untuk Mengakomodir berbagai Kebutuhan, Harapan dan Tuntutan Masyarakat dalam Pelayanan Publik yang lebih baik.

Secara Ringkas akan Kami sampaikan Struktur APBD Tahun 2021 sebagai berikut.
Pendapatan Daerah pada APBD tahun 2021 di Rencanakan Sebesar, Rp 2.491.7753.944,-oo Mengalami Penurunan 5,97 persen.

Didorong Rencana Pendapatan Daerah pada  APBD Anggaran Tahun 2020 Sebesar Rp 2.649.967.911.890,-oo atau turun Sebesar Rp 158.267.157.946.40.
Penurunan ini secara Umum diakibatkan oleh penurunan Rencana Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan asli Daerah, Pendapatan Transper dan lain lain.
Dan Pendapatan Daerah yang Sah dalam Mengalokasikan pendapatan Transper berdasarkan Wabsite Resmi kementrian Keuangan Republik Indonesia tentang Rincian Alokasi Transper ke Daerah.

Liono Basuki Bsc, selaku Pimpinan Rapat Paripurna mengatakan, dengan telah disetujui seluruh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang hadir, kebijakan APBD, KUA dan proaritas Plapon Anggaran sementara APBD Kabupaten Muara Enim Tahun anggaran 2021, 

maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan, antara Bupati Muara Enim  dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim dan akan menandatangani Nota kesepakatan ucapnya.


(Aantoni)


PT BRANTAS MEDIA KEADILAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.