Utusan KLHK:PT. MAL Menolak Kehadiran LHK Muba
Muba,Brantasnews. com| Kurang dari 24 jam laporan pengaduan DPP LSM BRANTAS kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung direspon positif oleh menteri Siti Nurbaya. Laporan DPP LSM Brantas terkait dugaan pencemaran limbah dan merubah bentang alam yang dilakukan oleh perusahaan PT. Manggala Alam Lestari terhadap penutupan sungai keruh dengan menggunakan limbah pencucian batu bara (Disfosal).
Laporan tersebut menurut dirjen kementerian LHK, Karliansyah "Nanti dikabari saat staf kami yang akan melakukan verifikasi lapangan". Berlanjut oleh staf Dirjen KLHK, Salman Anwar menerangkan "Kami akan tindaklanjuti sesuai arahan pimpinan".
Respon cepat dari kementerian LHK atas komando menteri Siti Nurbaya patut diacungi jempol. Sekjend DPP LSM Brantas, Amri Kusuma bersama Dewan Pembina LSM Brantas MAYJEND TNI (Purn)Tatang Zainuddin langsung merespon hal tersebut. "kami bangga dengan kinerja KLHK atas pengaduan masyarakat Indonesia, sangat responsif". Kata Amri Kusuma. "ternyata KLHK sangat responsif kepada LSM brantas, ini sudah sebuah point buat perusahaan yang mencemari sungai dengan limbahnya supaya tidak sepele terhadap DPP LSM BRANTAS..!" ditegaskan mayjend TNI(Purn)Tatang Zainuddin Saat berkunjung ke kantor DPP LSM BRANTAS, Sabtu(19/12/2020).
Kadis LHK Muba memberi informasi terkait pengaduan DPP LSM BRANTAS. "kami sudah berkoordinasi dengan PT. MAL atas arahan dan perintah KLHK, namun pihak PT. MAL mengkehendaki agar datang hari jumat pada saat natal (25/12/2020), hal ini sudah disampaikan Kabid dinas LHK Kabupaten Muba bahwa kami datang pada hari selasa atau rabu, namun pihak PT. MAL sepertinya menolak dan enggan menerima kedatangan dinas LHK Muba". terang Kadis LHK Muba,Andi Wijaya Busro. Kedatangan team DLHK Muba tersebut notabenenya atas perintah dan rekomendasi Kementerian LHK-RI kenapa pihak PT.MAL.
"Pihak PT. MAL mengkehendaki agar team yang datang harus melalui Rapid test dan datang pada saat liburan nasional (25/12/2020)".ungkap Kadis LHK Muba,Andi Wijaya Busro. Menyikapi tanggapan PT. MAL ini Sekjend DPP LSM BRANTAS angkat bicara "kalau pihak PT. MAL minta Rapid test, kita juga "WAJIB" meminta agar PT. MAL harus melakukan Rapid test terhadap seluruh karyawan PT.MAL dan Subkontraknya, dan tanggal libur nasional 25 Desember 2020 tersebut sudah bahagian penolakan halus dari perusahaan, tak perlu kita minta izin masuk dari perusahaan karena letak lokasi tempat kejadian berada diluar HGU atau IUP PT. MAL". tegas Amri Kusuma.
Sedangkan perwakilan PT. MAL bernama Riono sampai berita ini diterbitkan tidak membalas konfirmasi dan klarifikasi Brantasnews. com.
Reporter : Sulthan
PT BRANTAS MEDIA KEADILAN
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA