DUA Instansi Pemkab Muara Enim, Tinjau Proyek Pembangunan di Belida Darat
Muara Enim - Brantasnews.com Dua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, yakni Inspektorat kabupaten Muara Enim dan Dinas PUPR, meninjau hasil pembangunan di wilayah kecamatan Belida Darat, kabupaten Muara Enim, pada Selasa (19/1/2021).
Dalam agenda tersebut, ada 4 titik proyek pembangunan yang ditinjau, yakni pembangunan jalan aspal di desa Babat, 2 pembangunan jalan cor beton dan 1 Parit di desa Tanjung Tiga, kecamatan Belida Darat, kabupaten Muara Enim.
Dimana disetiap titik pembangunan, dilakukan audit secara teknis, dengan cara pengambilan sampel dari setiap titik pembangunan tersebut, yang nantinya sampel itu akan diperiksa secara teknisnya, untuk membuktikan hasilnya sesuai prosedur atau tidak.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Inspektorat kabupaten Muara Enim, Ipan Firmansyah, yang turut meninjau ke lokasi tersebut mengatakan, peninjauan ini merupakan agenda Pemkab atas perintah dari Bupati, guna memastikan pembangunan sudah sesuai dengan prosedur.
"Peninjauan ini sudah menjadi agenda kita atas perintah dari bapak bupati, guna memastikan, apakah pembangunan-pembangunan yang dianggarkan dari APBD sudah sesuai atau belum,", ucap Ipan kala dikonfirmasi awak media.
Terkait berapa lama hasil pemeriksaan sampel tersebut berlangsung, Ipan menyebut belum bisa memastikan secara pasti, namun sebagai gambaran, berkisar 1 hingga 2 minggu, karena akan ada beberapa titik yang akan diuji kelayakannya.
"Untuk berapa lama hasil uji lab dari sampel itu, saya belum bisa memastikan secara pasti, namun biasanya antara 1 sampai 2 minggu, lantaran yang akan diuji terdiri dari beberapa titik lainnya,", tambah Ipan.
Hal senada juga disampaikan, Zulkipli, S.T., selaku PPK Dinas PUPR Muara Enim, dimana ia mengatakan, pelaksanaan peninjauan ini atas rekomendasi dari Bupati dan anggota DPRD kabupaten Muara Enim, sebagai upaya mengontrol setiap proyek di Muara Enim.
Ketika disinggung mengenai apa tindakan dari Dinas PUPR, apabila dalam hasil uji lab, terbukti kontraktor menyalahi aturan dan prosedur proyek, Zulkipli mengatakan hal itu akan dibahas terlebih dahulu terkait tindakan yang akan diambil.
"Hal itu akan dibahas terlebih dahulu, bisa jadi akan diberlakukan kewajiban perbaikan bagi kontraktor atau bisa juga opsi pengembalian kerugian negara, bahkan pihak kontraktor bisa kita blacklist kalau terbukti sudah mengangkangi prosedur,", tambah Zulkipli.
Dalam peninjauan itu sendiri, nampak juga turun ke lapangan anggota DPRD kabupaten Muara Enim dari Komisi 2, Ahmad Fauzi, S.H., dari Fraksi Hanura dan Samudera Kelana dari Fraksi PKS. Dimana peninjauan itu sendiri, juga atas permintaan dari anggota Dewan tersebut.
"Peninjauan ini memang sudah diagendakan, kami selaku dewan dari Dapil 3 di komisi 2, meminta langsung untuk dilakukan peninjauan guna memastikan kondisi pembangunan yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi simpang siur berita,", jelas Samudera Kelana.
(M.fajri)
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA