PEMBANGUNAN JALAN NANGKA MEMBUAT DPRD MUARA ENIM MERADANG.
MuaraEnim-Brantasnews.com- Dua anggota DPRD kabupaten Muara Enim dari komisi II, yakni Ahmad Fauzi, S.H., dari fraksi Hanura dan Samudera Kelana, dari Fraksi PKS, mengaku kecewa dengan hasil pembangunan jalan di Desa Talang Nangka, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.
Kekecewaan itu, diungkapkan keduanya, usai pelaksanaan peninjauan dan audit, ke lokasi pembangunan Jalan yang dibangun oleh CV. Chandra Buana Perkasa dari kota Prabumulih tersebut, di desa Talang Nangka, pada Selasa (26/1/2021), bersama pihak dari dinas PUPR dan Inspektorat kabupaten Muara Enim.
Kekecewaan itu, lantaran dari hasil peninjauan dan audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat, didapati bahwa hasil pengerjaannya secara kasat mata, sangat dibawah standar dan kuat dugaan menyalahi prosedur dan RAB pembangunan.
Dimana, setelah dilakukan pengambilan sample menggunakan alat CoreDrill, hasilnya sangat tidak memuaskan, dari 3 titik sampel yang diambil, seluruhnya dibawah standar, yakni diangka 7cm, 8cm dan 9 cm dan itu tidak sesuai dengan prosedur ketebalan cor jalan, yakni 15 - 20 cm.
Anggota DPRD Menyampaikan "Dengan hasil yang kita lihat secara kasat mata, kami selaku anggota DPRD komisi 2 dari Dapil 3, merasa sangat kecewa, dimana terlihat jalan itu dibangun dibawah standar, sangat berpotensi ada penyalahgunaan anggaran disitu,", ucap Samudera kala diwawancarai VasadNews.com di lokasi peninjauan.
Namun Samudera mengatakan, tetap akan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat, karena menurutnya, hasil pemeriksaan itulah yang akan membuktikan, sesuai atau tidaknya pembangunan jalan tersebut.
"Untuk pembuktian kebenaran digaan itu, kita tetap menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat, dimana mereka akan melakukan pemeriksaan secara lebih intensif dan juga melakukan uji lab terlebih dahulu guna keakuratan data,", jelas Samudera.
Senada dengan Samudera, Ahmad Fauzi turut menegaskan, akan mengusulkan kepada Dinas PUPR, agar memblack list, kontraktor-kontraktor yang "nakal", apabila terbukti menyalahi prosedur, yang berakibat merugikan negara.
"Apabila dari hasil inspektorat, kontraktor yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dan penyelewengan uang negara, kami akan mengusulkan kepada pihak PUPR agar memblack list kontraktor tersebut,", tegas Ahmad Fauzi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak CV. Chandra Buana Perkasa, selaku kontraktor pengerjaan proyek jalan cor di desa Talang Nangka tersebut.
Lantaran saat akan dikonfirmasi dari awak media, Pelaksana Lapangan dari CV. Chandra Buana Perkasa, sudah lekas meninggalkan lokasi dan belum sempat melakukan wawancara dengan awak media.
Begitupun dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari PUPR, Hasbulah, yang nampak bergegas pergi meninggalkan lokasi peninjauan, usai pelaksanaan peninjauan di titik terkahir peninjauan di desa Alai, sehingga belum ada keterangan untuk publik dari PPK tersebut.
Reporter : (M.fajri)
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA