PPK Dinas PUPR Labusel Dilaporkan Kepada Kajari Labusel
PPK Dinas PUPR Labusel Dilaporkan Kepada Kajari Labusel
Labusel,Brantasnews.com | Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan dilaporkan kepada Kajari Labusel terkait adanya pembangunan jembatan didusun Pengarungan Dua Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.
Pembangunan jembatan tersebut diduga kuat telah terjadi markup dana anggaran dari APBD tahun 2020 dengan pagu dana sebesar Rp. 1.150 Milyar.
Dilihat dari pekerjaan jembatan tersebut terindikasi tidak bisa digunakan oleh masyarakat sekitar. Pasalnya, ditemukan keganjilan pada dua sisi jembatan tersebut tidak ada penimbunan tanah penahan yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
Samsul Rambe, Kabid Bina Marga saat ditemui wartawan untuk konfirmasi dan klarifikasi dari Media Brantasnews .com mengatakan "saya kurang mengetahui terhadap pembangunan jembatan yang berada di Dusun Pengarungan Dua, semua kegiatan pekerjaan yang mengetahui hal ini adalah PPK" ungkap Kabid Samsul Rambe. "untuk kejelasannya tanyakan saja kepada Nikson, kalau untuk anggaran Rp 1.150 milyar tersebut".lanjut Samsul Rambe.
Saat wartawan Brantasnews.com menanyakan apakah pekerjaan pembangunan jembatan tersebut sudah selesai dikerjakan. Samsul mengatakan "Melihat perjalanan waktu setelah pergantian tahun 2020, sudah selesai dikerjakan, namun ditahun 2020 kemarin, saya tidak ikut serta dalam kegiatan pekerjaan di Dinas PUPR, semua kegiatan yang ada dijalankan oleh Pemegang Anggaran (PA) serta Pelaksanaan Pemegang Anggaran (PPA)". terang Samsul Rambe mengakhiri sesi wawancaranya dengan media Brantasnews.com.
Dilain pihak Nikson Silitonga ST yang menjabat sebagai PPK di pekerjaan jembatan tersebut, saat dimintai konfirmasi dan klarifikasinya melalui telepon selulernya, PPK PUPR tersebut mengatakan "besok aja kita jumpa bang, ini saya sudah di Rantau (kota Rantau Parapat-Labuhan Batu)". Ungkap Nikson langsung menutup sambungan telponnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Nikson selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pembangunan jembatan di Dusun Pengarungan Dua Kecamatan Torgamba belum juga dapat memberikan klarifikasinya kepada wartawan media Brantasnews.com, walaupun sudah dihubungi beberapa kali melalui Via telepon selulernya tetap menghindar dan selalu memberikan alasan-alasan.
Segala bentuk temuan dan fakta dilapangan serta konfirmasi ataupun klarifikasi terkait pembangunan jembatan tersebut. Pihak media Brantasnews.com memberitahukan dugaan mark up kepada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan agar dapat memeriksa PPK PUPR Labusel bernama Nikson Silitonga ST tersebut.
Reporter : Porkot Pulungan
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA