ALADIN Tidak Menerima BPJS: Disinyalir Melanggar Amanat Undang-undang Republik Indonesia

Muba,Brantasnews.com| Warga desa Simpang Tungkal RT 04/ RW 01 kecamatan Tungkal jaya terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Sri Wardati mengalami penyakit akut merupakan warga kurang mampu harus segera ditangani tenaga medis, ibu rumah tangga yang mempunyai 4 orang anak ini harus dirawat secara intensif. Rabu 17/02/2021 pihak keluarga membawa Sri Wardati untuk berobat dengan menggunakan mobil ambulance puskesmas untuk di check penyakit yang diderita.

Menurut keterangan dari arwi dadi "Sri Wardati mengalami penyakit sering pingsan dan sakit kepala mas, sakitnya sudah 6 bulan mas, makan minum dan buang kotoran di tempat tidur, mau berobat terkendala dengan biaya". Terang Arwi kepada awak media Brantasnews.com.

Ahim Sulaiman (45 thn) suami dari Sri wardati menerangkan pada awak media, bahwa istrinya harus dirujuk ke rumah sakit bayung lencir dari puskesmas peninggalan Tungkal jaya. "untuk pengobatan lebih lanjut, harapan kami sekeluarga ada yang membantu kami mas". ungkap suami Sri dengan wajah sedih. "Bahkan untuk biaya pengobatan istri saya sekarang menggunakan biaya sendiri sebab pihak puskesmas peninggalan menagih biaya ambulance sebesar Rp.450.000,- mas ungkap Ahim kepada awak media Brantasnews.com.


Menanggapi perihal tersebut awak media konfirmasi pada pihak puskesmas peninggalan Tungkal jaya melalui via WhatsApp, adapun tanggapan dari pihak puskesmas peninggalan Dr. Aladin selaku kepala puskesmas menjelaskan " ini lagi kami telusuri pak dan saat ibu Sri wardati berobat saya lagi off dan jika benar adanya ini maka kami akan tindak tegas oknumnya". Tulis Aladin. "untuk BPJS ibu Sri Wardati itu kemungkinan ganda tercatat di wilayah Jawa" ujar Dr. Aladin selaku kepala puskesmas peninggalan.

"BPJS saya tidak berlaku di puskesmas peninggalan karena terdaftar di BPJS daerah Jawa" ungkapnya
Reporter : almizon

PT BRANTAS MEDIA KEADILAN
KONTAK REDAKSI 
082280313788-085709979321

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.