POLRES PASAMAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS GANJA
PASAMAN-Brantasnews.com
Polres Pasaman kembali memusnahkan belasan kilogram narkotika golongan I jenis ganja. Barang haram tersebut dimusnahkan agar tidak menjadi ancaman bagi masyarakat, utamanya generasi muda kedepan.
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah mengatakan, total barang bukti narkoba golongan I jenis ganja yang dimusnahkan yakni 12,37 kilogram. Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar, dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah pada, Selasa (23/2) di halaman Mapolres Pasaman.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil pengungkapan dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman pada, Selasa (9/2) lalu, sekira pukul 05.30 Wib, bertempat di jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Pasar Inpres Tapus Jorong Selamat Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kab. Pasaman,” terang Kapolres Pasaman.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, Plh Bupati Pasaman Maraondak, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Ahmad aziz, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Pasaman Yus Iman, Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Aan Afrinaldi, Dinas Kesehatan dan undangan lainnya.
Dedi Nur Andriansyah menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan 1 kasus dengan jumlah narkotika sebanyak 13 paket . Selain itu, dalam kasus penyalahgunaan narkotika itu, kepolisian juga telah meringkus dua tersangka yakni, FR dan tersangka RZ.
“Narkotika ancaman bagi generasi muda kita. Makna pemusnahan ini adalah menunjukkan berbahayanya peredaran narkoba. Andaikan 14 kilogram narkotika ini beredar di masyarakat, berapa banyak korban akibat narkoba ini,” jelas AKBP Dedi Nur Andriansyah usai pemusnahan.
Kapolres Pasaman menekankan, dalam mengatasi persoalan narkoba diperlukan sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik Tim Satresnarkoba, kejaksaan, Pengadilan Negeri, pemerintah daerah maupun masyarakat.
Dedi juga menambahkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Hal ini juga menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia khususnya generasi muda.
Katanya, meski dunia tengah dilanda pandemi Covid-19 para pelaku tak surut untuk mengedarkan barang haram tersebut. Ini membuat polisi tidak boleh kendor untuk mengawasi adanya peredaran dan penggunaan narkoba di masyarakat.
“Semoga kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua terutama dalam memperkuat dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ucapnya.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pasaman, Drs. Mara Ondak pada kesempatan tersebut, sangat mengapresiasi apa yang telah di lakukan oleh pihak Polres Pasaman dalam memberantas Peredaran Narkoba di wilayah ini.
Kata Maraondak, kabupaten Pasaman merupakan gerbang dan salah satu jalur utama perlintasan Narkoba antar Propinsi.
Untuk itu katanya, perlu dukungan seluruh pihak termasuk masyarakat dalam mengantisipasi dan mencegah peredaran Narkoba tersebut, guna menjaga generasi muda khususnya Pasaman terhindar dari barang haram tersebut
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir menambahkan bahwa, dua orang tersangka yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu berinisial FR (20), warga Dusun Lubuk Bermai Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, dan RR (27), warga Desa Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
“Kedua kurir yang diamankan anggota kita itu masih berstatus Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di provinsi Riau. Mereka membawa 13 paket narkotika itu dari daerah Penyabungan Kabupaten Madina propinsi Sumatera Utara hendak dibawa ke provinsi Riau dengan mengunakan sepeda motor,” ucapnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Pul)
PT BRANTAS MEDIA KEADILAN
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA