PUPR MUBA COFFEE MORNING BERSAMA LSM DAN MEDIA
Sekayu-brantasnews.com|Sejumlah LSM dan Media yang brtugas dikabupaten Musi Banyuasin, menghadiri undangan coffee morning DINAS PUPR MUBA yang berlangsung Di taman selerai Sekayu, yang dihadiri oleh Kasi intel kajari MUBA, Provinsi Sumatera Selatan, 04/02/2021.
Dalam kata sambutan Kasih Intel KAJARI MUBA, Abunawas SH menyampaikan serta mengajak LSM dan Media bersama-sama untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap infrastruktur dikabupaten Musi Banyuasin agar Muba kedepan lebih baik.
" ABUNAWAS SH " saya selaku kasi intel dikajari Muba mengajak segenap insan pers dan LSM yang bertugas dikabupaten muba untuk turut serta dalam pengawasan pembangunan dikabupaten muba ini sesuai tupoksinya masing-masing agar kabupaten muba menjadi kabupaten terbaik dalam segala bidang terutama dalam bidang pembangunan," disampaikan kasi intel kajari muba.
Sebelumnya telah menjadi perbincangan sejumlah awak media dan LSM yang kesulitan (Susah temui) untuk mengkonfirmasi pihak dinas PUPR MUBA terkait pembangunan dikabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kesempatan coffee morning
KADIS PUPR MUBA H. Herman Mayari ST, MT. Menyampaikan serta membenarkan pernyataan dari Rekan media dan LSM, yang kesulitan untuk mengkonfirmasi pihak PUPR MUBA.
"KADIS PUPR MUBA," Hj. Herman Mayari ST, MT.
Menyikapi terkait sulitnya rekan media dan LSM untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PUPR, iya anak buah saya memang agak susah ditemui, karna kepadatan kegiatan membuat kami jarang berada ditempat terkait hal tersebut saya selaku pimpinan didinas PUPR (muba) meminta maaf kepada rekan media dan LSM.
Dalam Acara COFFE MORNING ini rekan media dan LSM diberikan kesempatan untuk tanya jawab serta menyampaikan polemik yang terjadi dilapangan, agar pihak dinas dapat menyikapi keluhan para rekan media LSM.
Sesuai PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Terbit pada 1 November dan diundangkan dalam Lembaran Negara tahun 2017 Nomor 225 pada 2 November 2017 setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Dilengkapi dengan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6133. PP 45/2017 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilandasi oleh Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memberikan pengertian ketentuan umum tentang :
1. Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
3. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Acara tersebut berjalan dengan lancar tampa hambatan hingga selesai serta tetap mematuhi prokes COVID-19.
REPORTER : TIM LIPUTAN BRANTAS MUBA.
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA