Dugaan TIPIKOR DLH Muba:Nomor Pribadi Kadis DLH Tak Ada Tanggapan, Bagaimana Nomor Call Centernya?
Muba,Brantasnews.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin launching call center kebersihan, Rabu (17/3/2021). Call Center kebersihan bertujuan untuk menerima laporan masyarakat terkait persoalan sampah.
“Hari ini, kita launching call centerdengan nomor 0822-1301-9198. Masyarakat bisa melaporkan permasalahan mengenai sampah,” ujar Kepala DLH Muba, Andi Wijaya Busro. Dibentuknya call center, dilatari dari informasi masyarakat yang tidak tersalurkan dengan tepat. Dimana banyak masyarakat mengadukan soal sampah di Media Sosial, sehingga diperlukan wadah yang baik agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat". Tutur Kadis DLH Muba.
“Masyarakat selama ini tidak tahu bagaimana cara menyampaikan persoalan tentang sampah. Sekarang sudah ada tempatnya, silahkan menghubungi call center kita". Ungkap Andi Wijaya Busro.
Mencermati dan menyikapi program dari DLH Muba ini, Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS,Sulthan menuturkan sebagai berikut "saya penuh pertanyaan kritis terkait program ini akan berhasil kedepannya ataukah hanyalah dugaan modus para Koruptor untuk mengakali APBN dan APBD, sebab demikian dari pengamatan saya yang terjadi, nomor handphone pribadi Kadis DLH Muba saja yang selalu dalam genggamannya tak kunjung ada dibalas Kadis bagaimana lagi yang bukan nomor pribadinya?" Kata Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS.
Wartawan Brantsnews.com bertanya kepada Kadis DLH Muba terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di DLH Muba pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dipertanyakan tentang Pekerjaan proyek Pembangunan Taman Depan Rumah Dinas Bupati yang dilaksanakan oleh PT.Harapan Tri Guna yang berdasarkan Kontrak Nomor: 027/528/SPK/RTH/24.07/DLH/2019 tanggal 15 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp.12.864.655.195 juga ditanggapi Kadis DLH Muba tersebut.
Menurut Sulthan, seperti diketahui dalam temuan BPK-RI, Kontrak tersebut mengalami tambah kurang volume pekerjaan melalui Adendum Nomor: 027/893/SPK-P/RTH/24.07/DLH/2019 tanggal 30 September 2019. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan 12 Desember 2019. Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 027/1197/KPA-RTH/DLH/2019 tanggal 11 Desember 2019, menunjukkan bahwa progres fisik pekerjaan telah selesai 100% dan realisasi keuangan telah dibayar sebesar Rp.12.864.655.195, atau 100% dari nilai kontrak.
Sampai berita ini diterbitkan, Andi Wijaya Busro tidak menanggapi pertanyaan kami dari DPP LSM BRANTAS dan juga dari media Brantasnews.com.
Sulthan mengungkapkan "Lebih baik setiap dinas membuat call center terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat, karena Koruptor ini juga merupakan sampah, bukan hanya sampah masyarakat akan tetapi juga sampah negara yang harus dibasmi. Termasuk juga DLH kabupaten Muba, Andi Wijaya Busro beranikah menjawab pertanyaan dugaan kuat terhadap dinas yang dipimpinnya terkait ada temuan BPK yang harus dipertanggungjawabkan secara transparansi hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini". Tutup Sulthan dengan lantang.
Reporter : team
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA