ISTRI TERDAKWA UU ITE MENANGIS MEMINTA PENANGGUHAN PENAHANAN
Medan-Brantasnews.com|Sebelumnya Pengadilan Tinggi Negeri Sumatera utara, Sedang memproses terdakwa perkara UU ITE yang dikabarkan telah dilakukan penahanan oleh Polda Sumatera Utara, Senin 15 pebruari 2021, istri dari terdakwa beserta anaknya menyampaikan Aspiranya didepan Gedung Pengadilan Tinggi Negeri SUMUT, Dalam orasinya sang istri Dari Terdakwa mengabarkan bahwa Suaminya saat dilakukan penahanan sedang Mengalami Sakit Paru-paru.
Surianna Harahap, istri dari terdakwah yang telah Dijerat UU ITE, Memiliki Dua Anak Kecil, karna faktor ekonomi yang susah ditambah kondisi suaminya ditahan dalam kondisi yang kurang sehat, membuat ibu dengan dua orang anak kecil ini berorasi didepan gedung pengadilan Negeri Tinggi Sumatera Utara, untuk meminta penangguhan pemahanan terhadap suaminya yang telah dilakukan penahanan terkait UU ITE.
Sarianna Harahap, Adalah seorang Ibu rumah tangga, yang berdomisili sebagai warga Jalan Bajak 3 Medan Amplas.
Surianna Mendatangi Pengadilan Tinggi Negeri SUMUT. Di Jalan No 8-10 Medan, Sumatera Utara, Senin (15/3/2021) pukul 11.00 Wib.
Bersama dua anaknya yang masih kecil-kecil, serta beberapa saudaranya.
Kedatangan Surianna dan anak-anaknya beserta saudaranya, meminta dan memohon kepada Ketua Pengadilan dan Hakim Ketua, untuk memberikan penangguhan penahanan kepada suaminya Ahmad Faisal Nasution, terdakwa yang dijerat dengan UU ITE karna telah melakukan pencemaran nama baik.
Sarianna Harahap dan anak-anaknya juga membawa poster berbagai tulisan, diantaranya "Terdakwa tidak pernah dihadapkan dipersidangan dan tidak diberitahu JPU selama dua kali sidang, Terdakwa dalam tahanan JPU adalah cacat hukum," tulisnya dalam poster tersebut.
Pantauan dilokasi, Sarianna Harahap juga berorasi dan iya mengungkapkan kesedihannya terkait suaminya yang ditahan karena memposting di sosial media mengenai dugaan seorang oknum kontraktor yang "main mata" Bersama oknum jaksa.
Permohonan penangguhan penahanan kepada suaminya Ahmad Faisal Nasution, bukan tanpa alasan, sebab saat ini berdasarkan diagnosa dokter, suaminya butuh penanganan serius terhadap penyakit yang dideritanya, karena mengidap sakit paru paru.
"Surianna,"Saya mengharapkan penangguhan penahanan sebab suami saya Ahmad Faisal Nasution sedang sakit paru paru, butuh pengobatan," ucap Sarianna sembari menitikkan air mata diatas terik matahari.
Ia juga memohon kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, jangan Tebang pilih dalam penegakan hukum, dan melakukan tindakan serta penangkapan kepada suaminya.
Pasalnya, hingga kini keluarganya, Belum menerima surat penangkapan maupun surat panggilan untuk sidang terhadap perkara yang dialami suaminya.
"Surianna,"Kerena saya tidak dapat surat penangkapan dan surat panggilan untuk persidangan 1,2 dan ke 3, tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku istri dari terdakwah (Faisal) Pengadilan Tinggi SUMUT, Saya orang lemah tapi jangan dibodohi masalah hukum bahkan hukum bisa diputar balikkan," ungkap Sarianna berurai airmata.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Joni Santri Ritonga SH, mengatakan, bahwa hari ini pukul 15:30 Wib dilakukan sidang secara online, Iya menyampaikan kepada Hakim Ketua, keberatan atas dakwaan atau akan mengajukan asepsi.
Penasehat Hukum dari LBH Duta Keadilan itu, menyikapi dan melihat banyak yang tidak sesuai pada isi dakwaan dan kejanggalan ini harus dipandang hakim ketua dengan jeli, Karena semua isi dakwaan sudah banyak yang tidak sesuai pada isi pasal-pasal yang termuat dalam UU ITE.
"Joni santri Ritonga, SH,"Inisial dalam dakwaan yang ditulis klien kami Ahmad Faisal Nasution dengan saksi yang menganggap diri dicemarkan, kita akan menyampaikan nota asepsi hari Senin depan, atas kejanggalan tersebut akan mengajukan penangguhan penahanan dengan beberapa ajuan syarat permohonan," ujar Joni Santri Ritonga kepada wartawan via aplikasi WhatsApp.
Salah satu syarat yang akan diajukan penangguhan penahanan, kata Joni, adalah kliennya Ahmad Faisal Nasution masih dalam keadaan sakit paru-paru dan masih menjalani proses pengobatan intensif.
Sekadar latar, penetapan status tersangka terhadap Ahmad Faisal Nasution bermula dari dirinya membuat status dimedia sosial. Kala itu, ia membuat status tentang adanya pengusaha/pemborong/kontraktor yang sedang makan nasi bungkus diruangan salah satu penegak hukum yang ada di Sumut.
Meski hanya menggunakan inisial nama yang ditulis berbeda dengan inisial nama pelapor, ternyata foto tangan sesuai fakta kejadian yang dikritisi itu justru dianggap sebagai bukti kuat menjerat Ahmad Faisal Nasution untuk dijadikan tersangka dalam kasus dugaan UU ITE.
REPORTER : (Bonni)
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA