Amanat UU: Gagal Panen Karena Musibah, Pemkab Pasaman Wajib Berikan Ganti Rugi
Pasaman,Brantasnews.com|
Hujan lebat yang melanda Kabupaten Pasaman pada Sabtu pagi (27/3/21) hingga sore harinya, mengakibatkan banjir bandang dibeberapa titik di Kabupaten Pasaman termasuk daerah Kotanopan Kecamatan Rao Utara KabupatenPasaman.
Didaerah Kotanopan tersebut puluhan hektar lahan pertanian milik warga habis disapu banjir. Selain merusak sawah milik warga, banjir juga merusak fasilitas infrastruktur lainnya, dilaporkan sebanyak tiga unit jembatan gantung rusak dihantam banjir, namun dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa pilu tersebut atas informasi salah seorang warga Kotanopan bernama Aulia Muktar (29) "hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Rao Utara mengakibatkan sungai Batang Air Kerap meluap hingga menyapu bersih persawahan milik warga di Jorong l,ll dan lll Nagari Kotanopan Kecamatan Rao Utara Pasaman pak. Sekitar 10 hektar lebih sawah siap panen milik warga habis disapu banjir, otomatis warga saat ini gagal panen".jelas Aulia.
"Selain merusak areal persawahan milik warga, banjir juga merusak tiga unit jembatan gantung, dimana jembatan tersebut merupakan jembatan menuju areal persawahan dan perkebunan milik warga pak". Lanjut Aulia.
"Kami bersama warga lainnya berharap Bupati Pasaman dan Wakil Bupati agar segera meninjau lokasi banjir, sebab kunjungan tersebut akan dapat mengobati pilu hati warga yang mengalami musibah" tutup Aulia.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Pasaman Afrianto saat dihubungi Minggu (28/3/21) menyebutkan "saat ini pihaknya bersama Wakil Bupati Pasaman Sabar AS dan Kepala Dinas Pangan dan Pekerjaan Umum menuju lokasi banjir dalam rangka melakukan peninjauan dan pendataan areal persawahan yang dilanda banjir. Informasi yang dihimpun dari petugas PPL dan para kelompok tani didaerah itu, sekitar 10 hektar sawah milik warga habis disapu banjir, Itulah data sementara yang kita peroleh dari petugas kita di lapangan dan dari para kelompok tani didaerah itu. Untuk data pastinya tentu kita lakukan peninjauan dan data lapangan terlebih dahulu". Terang Kadis Pertanian Pasaman Afrianto.
"Sementara untuk upaya pemerintah daerah dalam membantu warga yang terdampak musibah, pemerintah melalui Dinas pangan menyediakan pasokan pangan nantinya". Tutup Kadis Afrianto.
Menyikapi hal ini Sekjen DPP LSM BRANTAS, Amri Kusuma menerangkan "sesuai amanat Undang-Undang nomor:19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pemkab Pasaman wajib untuk menjalankan amanat tersebut, yaitu Pasal 33 tentang Ganti Rugi Gagal Panen Akibat Kejadian Luar Biasa". Ungkap Sekjend DPP LSM BRANTAS.
"Untuk menghitung bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan besaran ganti rugi tanaman".Tutup Amri Kusuma menerangkannya dengan harapan Pemkab Pasaman dapat melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia atas dasar azaz berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reporter : PUL
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA