BPK-RI Bongkar Jaringan Koruptor: Modus Dokumen Palsu Di Sekwan DPRD Muba

Muba,Brantasnews.com|DPP LSM BRANTAS mengupas LHP BPK-RI Nomor:01.b/LHP/XVIII.PLG/03/2019 tanggal 15 Maret 2019. Anggaran Pemerintah Kabupaten Muba terhadap belanja perjalanan dinas sebesar Rp.182.053.760.760,- dengan terealisasi sebesar Rp.174.682.646.864,- atau 95,95% dari anggaran yang di anggarkan. Realisasi perjalanan dinas diantaranya terdapat pada Sekretariat DPRD dengan nilai sebesar fantastik yaitu sebesar Rp.82.890.532.947,-

Pihak yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban (SPJ_red) atas biaya perjalanan dinas seperti bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas tiket pesawat, boarding pass, tiket travel, biaya penginapan berupa kwitansi atau bill penginapan. BPK-RI melakukan pemeriksaan secara uji petik atas 232 kegiatan perjalanan dinas para anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, antara lain dalam rangka rapat koordinasi komisi, medical check up dan kunjungan kerja.

Hasil identifikasi BPK-RI menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah disahkan sebesar Rp.19.098.948.526,- terjadi pembayaran atas biaya penginapan yang fiktif sebesar Rp1.249.775.302,- Dilakukan oleh Kepala Subbagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekretariat DPRD Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2018.

Hasil Verifikasi dan Identifikasi BPK RI terbukti bahwa kwitansi/bill penginapan para anggota DPRD yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa bukti penginapan yang tidak sesuai dengan data tamu di hotel tersebut.

"Sedangkan Anggota DPRD Musi Banyuasin mengatakan bahwa kehadiran anggota dewan dalam kegiatan yang dimaksud, tidak ada menginap di Hotel sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang diberikan oleh Kolaborator Sekwan DPRD Muba Drs.Thabrani Rizky". Terang Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS,Sulthan.

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang menerangkan bahwa: "Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan dalam permasalahan Sekretariat DPRD Musi Banyuasin yang bertanggungjawab didalam pemalsuan dokumen (menurut temuanBPK_red) ini adalah Sekretaris Dewan DPRD MUSI BANYUASIN dan Kepala Bagian keuangan di Sekretariat Dewan Musi Banyuasin tahun anggaran 2018". Terang Sulthan Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS.

"Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih". Lanjut Sulthan.

"Dugaan kuat pelanggaran hukum tindak Pidana korupsi dengan pasal berlapis pada pasal 263 KUHP atas dasar pemalsuan dokumen ke negara." Tutur Sulthan.

"Walaupun ada pengembalian uang ke negara hal tersebut tidak akan menghilangkan unsur pidananya dan tetap dapat diproses pidananya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pasal 263 yaitu pemalsuan dokumen, dalam ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 263 ayat (1) KUHP tersebut, pembentuk undang-undang tidak mensyaratkan keharusan adanya unsur kesengajaan atau unsur opzet pada diri pelaku".terang Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS dengan detail agar masyarakat belajar memahami hukum.

Konfirmasi kepada Sutrisno mengakui bahwa "Saya tahun 2018 masuk menjabat sebagai kepala keuangan sekretariat DPRD Musi Banyuasin".terang Sutrisno didampingi Fuddin humas DPRD Muba. "Di DPRD Muba ini tidak ada Kepala Subbagian keuangan, namun kasubag keuangan membawahi bidang bidang, aliran pencairan dana negara tersebut di mulai pemberian SPJ ke bendahara dan bendahara membayarkannya, semuanya atas persetujuan Sekwan DPRD Muba yaitu bapak Thabrani". Tutup Sutrisno melimpahkannya kepada Sekwan DPRD Muba Drs.Thabrani Rizky yang dalam kondisi saat ini disinyalir susah untuk melakukan komunikasi dengan media karena di informasikan dari rekan media di Muba sedang menjalankan permasalahan kasus pelanggaran UU ITE terkait pornografi.

Reporter   : team Brantasnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.