CEGAH KARHUTLAH PEMDES PEMATANG LUMUT SOSIALISASIKAN KEWARGA
Tanjab Barat,Brantasnews.Com- Pemerintah Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, Menghimbau masyarakatnya agar lebih waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan ( Karhutlah) dengan tidak membersihkan lahan secara membakar, Kamis ( 08/04/2021 )
Menimbang, masi banyaknya hutan di daerah Desa Pematang Lumut dan juga sebagian masyarakatnya berprofesi sebagai petani, tentu saja pemerintah desa pematang lumut tidak hanya menghimbau, sosialisasi juga di lakukan agar lebih mudah di mengerti dapak buruk dari kebakaran.
Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) pada tahun ini ( 2021 ) Pemerintah desa pematang lumut terus berkordinasi bersama segala elemen masyarakat Agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah) dan program inipun di sambut baik oleh sejumlah masyarakatnya.
Di balik itu juga, pemerintah desa pematang lumut merasa kawatir dengan masyarakatnya yang kurang mengerti dampak buruk apabila terjadi kebakaran, yang mana warganya mungkin masi menggunakan cara lama yaitu membersihkan lahan dengan cara membakar, tentu saja perbuatan seperti itu termasuk dalam Tindak pidana yang di atur oleh UU Kehutanan yang menyatakan pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah) merupakan pelanggaran hukum.
Ancaman hukum pembakaran hutan atau lahan (Karhutlah) Di ancam dengan sanksi pidana dan denda yang tertuang pada pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 yang menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Dengan UU yang sudah di atur sekian rupa ini, Mangka dari itu pemerintah desa pematang lumut harapkan sebuah solusi, kebijakan juga aspirasi dari instansi manapun agar tidak terjadi pembakaran hutan dan lahan juga tidak ada yang tertangkap bagi masyarakat yang kurang pemahamannya atas dampak buruk kebakaran tersebut.
Saat di komfirmasi melalui Via telepon pemerintah desa pematang lumut mengatakan.
"Yang kami kawatirkan, Seumpamanya ada masyarakat yang hidupnya bisa di katakan pas-pasan atau ekonomi menengah kebawah melakukan pembersihan lahan milik sendiri dengan cara membakar dan ketangkap oleh aparat hukum, kan repotnya jadinya,menimbang kehidupannya yang sedemikian rupa, " Ungkap pemerintah desa pematang lumut ke pada awak media.
Lanjutnya, " Mangka dari itu solusi, kebijakan dan aspirasi sangat kami butuhkan dari instansi manapun agar tidak terjadi hal sedemikian, kami dari perintah desa siap menerima usulan apapun demi kebaikan masyarakat banyak," kata pemerinta desa pematang lumut.
Di balik kekawatiran ada kemungkinan masyarakatnya yang masi membakar lahan, pemerintah desa pematang lumut terus berupaya melakukan kegiatan dengan cara menyambangi langsung masyarakatnya dengan tujuan memberikan bimbingan dan penyuluhan agar turut berperan serta cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) mangka terwujudlah Desa yang di harapkan, Aman, nyaman dan kondusif.(red)
( Heri Wendra)
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA