LAPOR KLHK: PT.PINAGO UTAMA DIDUGA ABAIKAN PERIZINAN MENTERI KLHK
Komisaris PT.PINAGO UTAMA
Wilson Sutantio - Meli Tantri -Hasan Tantri
Musi Banyuasin, Brantasnews.com | Dalam situs milik PERHUTANI, Indonesia sangat bangga di dunia internasional, pasalnya letter of intent (LoI) dengan Norwegia yang tujuannya mengurangi emisi dari deforestrasi dan degradasi hutan. Letter of Intent itu bukan buatan Norwegia, namun Indonesia melalui perhutani yang mengisi perjanjian tersebut untuk masalah penanggulangan mafia kayu yang telah canggih modus operandinya. Dalam perdagangan kayu diluar negeri harus memiliki surat sertifikasi yaitu standart legalitas kayu. Anehnya..ditemui kayu jenis Merbau dengan Sertifikasi dari China.
Indonesia memiliki peraturan perundangan mengenai hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau P3H.
Dalam pasal 17 ayat 2 UU P3H tersebut jelas dicantumkan bahwa:
- Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
- Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan;
- Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
- Menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
- Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan Perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Media Brantasnews.com yang tergabung dalam investigasi bersama beberapa media lainnya menemukan adanya informasi terkait korporasi perusahaan dari PT.Pinago Utama atau anak perusahaannya melakukan penebangan pohon kayu jati dan Sungkai yang berada dalam areal perkebunan kelapa sawit dan karet milik PT.PINAGO UTAMA divisi 1 sampai Divisi 5 "kami baru disini bekerja sekitar 2000-an pohon sudah kami tebang dari 3 blok". Terang pekerja berinisial "JN". Hal ini dibenarkan oleh Manager Kebun Robert Simangunsong bahwa "disini ada 9 Divisi, dan benar kayu jati dan Sungkai tersebut ditebang untuk dibawa ke Jepara dan Medan, mengenai izin saya tidak tau".
Dari data Hutan Produksi Sumatera Selatan yang berhasil didapatkan oleh team Media,yaitu:
Menerangkan bahwa adanya Over Lapping (tumpang tindih) izin yaitu menyebutkan seluas 4.488 hektar PT.Pinago Utama mengantongi izin secara akses illegal karena telah termakhtub dalam Wilayah Tertentu KPHP: IUIPHHK HTI untuk PT. SBB, IUP PT. Muba Coal Mine, MIGAS-Conoco P.Ltd, Eks IUPHHK-HT PT.Pakerin seluas 4.976 hektar. Ditambah lagi dalam Wilayah tertentu KPHP Eks IUPHHK-HT PT.Pakerin seluas 3.812 hektar terdapat milik PT Pinago Utama seluas 1.150 hektar bersifat akses illegal.
Dalam Prospektus Penawaran perdana saham PT.Pinago utama di Bursa Efek Indonesia telah diteliti secara seksama dan cermat, tidak ada satupun izin penanaman, pemanfaatan, pengolahan produksi kayu hasil hutan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. PT.Pinago Utama berdiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dengan nama PT.Pinago Utama No.15 tanggal 12 Mei 1979 dibuat di hadapan Aminus Notaris di Palembang yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.5/81/20 tanggal 28 Maret 1981 dan telah didaftarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang No. 66/1986 tanggal 5 Juli 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.4 tanggal 11 Januari 1991 tercantum dalam Tambahan Berita Negara No. 211.
Saat ini pemegang saham mutlak dari keluarga besar Wilson Sutantio, yaitu:
- Wilson Sutantio Rp.13.860.000.000 27,72%
- Hasan Tantri, M.Eng Rp.11.120.000.000 22,24%
- 3.Charles Sutantio Rp11.120.000.000 22,24%
- Peter Unggul Sutantio Rp.11.120.000.000 22,24%
- Suryani Tantri Rp2.780.000.000 5,56%.
Terkait hal sedang vitalnya pemberitaan hasil investigasi media media yang peduli akan lingkungan hidup terutama hutan yang notabene menjadi tempat hidupnya suku kubu anak dalam dan Parak Rimbo Suku Musi menghimbau aparatur pemerintah baik eksekutif, legislatif dan yudikatif daerah maupun di pusat untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap implementasi hukum terkait dugaan awal adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau P3H.
"Aparatur pemerintah di Republik Indonesia ini harus berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan berkacamata pada kasus pelanggaran UU P3H yang pernah terjadi pada 57 nasib petani miskin dijerat UU P3H dan terakhir kasus petani miskin yang divonis bersalah kepada Natu dan Ario Permadi dari desa Ale Sewo kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan dengan menebang 55 batang pohon Jati di areal tanah leluhurnya sendiri, LEMBAGA YUDIKATIF HARUS DAPAT MEMBUKTIKAN PENEGAKAN IMPLEMENTASI HUKUM KEPADA PT.PINAGO UTAMA". Terang Amri Kusuma Sekjend DPP LSM BRANTAS dengan lantang.
REPORTER : Team
PT BRANTAS MEDIA KEADILAN
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA