Bangau Putih Mati: "PT.Anglo- Eastern Plantations Plc Harus Bertanggungjawab"

Labusel-Brantasnews.com| PT.Tasik Raja yang berlokasi di Desa Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam induk perusahaan AEP Group yaitu Members of The Group  Anglo-Eastern Plantations Plc (AEP_red). Anak perusahaan PT.AEP Plc ini harus  bertanggungjawab terhadap matinya hewan yang dilindungi berjenis burung unggas dengan nama Bubulcus Ibis dalam data United Nations Enviroment Programme disingkat UNEP yang merukan sebuah lembaga dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

PT.Tasik Raja diduga menggunakan Pestisida secara sembarangan terhadap kerusakan lingkungan serta dapat mengancam habitat hidup flora dan fauna. Adapun jenis pestisida yang digunakan adalah pupuk urea. Berlokasi tempat penemuan bangkai Burung bangau putih berada di areal divisi 6 Tasik Estate PT.Tasik Raja. Bangau Putih yang dalam bahasa latin bernama Bubulcus ibis merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi oleh Indonesia, bahkan termaktub dalam World Conservation Union (IUCN) terdapat 1.539 species burung yang dilindungi dan termasuklah didalamnya burung Bangau Putih atau Bubulcus Ibis tersebut.

Penyebab matinya matinya burung bangau putih ini diduga akibat minum  air dikolam yang menyerupai tanah ukuran kotak kecil diameter 150cm, yang disebut dengan kubangan air urea. Bubulcus Ibis ini ditemukan berada di dekat kubangan air urea tersebut lokaisnya berada dalam areal divisi VI milik PT.Tasik Raja.

Wartawan Brantasnews.com yang mengetahui bahwa hewan yang mati tersebut merupakan hewan yang dilindungi secara nasional maupun internasional, segera dengan sigap melakukan investigasi. Dalam kesimpulan investigasi ditemukan adanya pupuk/ pestisida jenis urea yang diduga sengaja ditumpahkan sekitar satu sampai tiga karung dengan asumsi sekitar 50 kilogram sampai 150 kilogram urea.

"Hal ini dianalisa melalui aroma udara yang terhirup melalui hidung sangat menyengat dan menghilangkan kadar oksigen diudara" terang  Porkot Pulungan menjabarkan devinisi udara disekitar kubangan air tersebut. "Sekitar kubangan air tersebut rerumputan layu dan mati dan warna air kubangan terlihat menghitam kecoklatan, dan tergeletak bangau putih itu di pinggir kubangan dengan paruh mengarah ke air kubangan".terang Porkot menggambarkan areal lokasi penemuan bangkai Bubulcus Ibis tersebut.

Akibat hal ini satu karyawan bernama Syamsul diberhentikan dengan sepihak oleh manager PT.Tasik Raja bernama Sanawi. Syamsul saat dikonfirmasi ulang  menerangkan tentang permasalahan kubangan air urea itu "tugas saya adalah Mandor lapangan di PT.Tasik Raja yang diperintahkan memperbaiki kubangan air urea agar  dapat mengalir. Namun kenapabapel pagi kemarin saya dipanggil kedalam kantor (senin 03/05/21), saya  dibentak-bentak oleh  Manager PT.Tasik Raja bernama Sanawi, kenapa berita ini tersebar hingga ke media? Sejak itu saya diberhentikan sepihak oleh Manager". Terang Syamsul.











"Saat diruangan, manager mempertanyakan, tahu kau itu kubangan pupuk urea? Lalu saya jawab, iya saya tahu pak dari Asisten dan Mandor 1,menurut mereka saya  ditugaskan untuk dapat mengaliri kubangan air pupuk urea, tapi bukan cuma saya aja disitu". Terang Syamsul melalui via telpon kepada team Media Brantasnews.com yang saat itu berada dilokasi bersama team Aliansi Wartawan Nasional Indonesia lainnya (AWNI_red) Rabu, 06/05/21.

"Pihak K3 perusahaan PT.Tasik Raja baru hubungi saya untuk bertemu, agendanya mau mendamaikan saya dengan manager Sanawi dan saya bisa kerja kembali, namun saya tolak ". Tutup Syamsul kesal (11:52, 06/05/21).

Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS, Sulthan menjabarkan bahwa "apa yang telah terjadi diareal perusahaan merupakan tanggungjawab atas keteledoran dan kecerobohan PT.TASIK RAJA yang sengaja membuat sebuah kolam kecil penampungan/kubangan pupuk urea. Puouk urea ini merupakan golongan Pestisida dengan residu racun yang dapat mematikan jika air tersebut diminum" terang  Sulthan.

"Perlindungan satwa langka didunia Internasional telah diatur secara hukum lunak dan hukum keras, yaitu meliputi Deklarasi Stockholm, Deklarasi Rio, CITES, CBD, dan Protocol Cartagena".ungkap Sulthan.

"Sedangkan di Indonesia telah meratifikasi konvensi CBD dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Peraturan Pelaksana (PP_red) no.7 tahun 1999 dan  PP no.8 tahun 1999" penjabaran dari Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS.

"Saya sudah hubungi Dato' john Lim Ewe Chuan dari pihak perusahaan sebagai Direktur Eksekutif di nomor +44 (0) 20-7xx6-4x21 atau 08x1 66x xx00  namun belum ada jawaban. Begitu juga kepada Madam Lim Siew Kim. Dengan ini saya meminta kepada Madam Lim Siew Kim agar PT.AEP Plc Group cq PT.Tasik Raja harus bertanggungjawab atas kematian hewan yang dilindungi berjenis burung unggas bernama Bubulcus Ibis atau bangau putih tersebut, dan kami dari DPP LSM BRANTAS akan akan melaporkan hal ini kepada United Nations Enviroment Programme (UNEP_red) dengan tembusan kepada World Conservation Union (UCN_red)..!" Ditutup Sulthan dengan tegas.

 ( porkot Pulungan  )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.