Dugaan Kuat 3 Oknum Kades dan 1 oknum Camat TERIMA GRATIFIKASI


Tanjabbar-Tungkal Hulu,Brantasnews.com| Proyek Nasional Indonesia terkait Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) jaringan listrik selalu ada permasalahan dalam hal ganti rugi.Kembali Kabupaten Tanjung Jabung Barat dimonitor oleh media Brantasnews.com dan DPP LSM BRANTAS tepatnya di Kecamatan Tungkal Hulu berada pada 3 desa yaitu desa Taman Rajo, Desa Pelabuhan Dagang dan Desa Kuala Dasal.

Pasalnya, dalam pengakuan6 Kepala Desa Taman Rajo bernama Firdaus terungkaplah bahwa adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam golongan gratifikasi.

Kamis,(27/05/21) Team BRANTAS menurunkan  BPN TANJABBAR untuk pengukuran memastikan siapakah yang telah menyerobot dan memalsukan dokumen kepemilikan tanah ibu Asmah. Selesai pengukuran maka ditemuilah Kades Taman Rajo selaku Pemimpin desa tempat tanah ibu Asmah berada.

Firdaus selaku Kades Taman Rajo langsung gelagapan dan mengungkapkan kronologi kejadian yang benar-benar memilukan hati bangsa Indonesia. Ternyata Peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang SUTT dan SUTET seperti dikangkangi dan tidak diacuhkan. Bahkan PT.Waskita Karya justru seperti membangun  sebuah korporasi jahat untuk menghilangkan hak masyarakat yang berhak menerima Kompensasi dan ganti rugi terhadap lahan yang terkena dampak pendirian SUTET.

"Sosialisasi yang hadir atas undangan Pak Camat Tungkal Hulu tidak ada mengundang masyarakat yang kena dampak pendirian Sutet, yang diundang saat itu hanya kepala desa yang kena dampak atas ditegakannya tower Sutet dilahan masyarakat. Pihak Waskita datang minta tanda tangan kepala Desa untuk mengurus Sertifikat hak milik atas tanah tempat Sutet tersebut berdiri, kami tidak tau kalau halnya permasalahan ini belum selesai maka saya dan kades lainnya pun menandatangani pengurusan dokumen ke BPN atas dasar keterangan pihak camat dan PT.Waskita Karya".ungkap Firdaus yang berharap dimaafkan atas ketidak mengertiannya.

"Setelah saya tanda tangan, pihak Waskita Karya meminta nomor rekening kades didepan pak Camat untuk transfer dana sebagai hadiah dari PT. Waskita Karya, dan setelah ditelpon pihak Waskita bahwa sudah ditransfer dana sebesar Tiga Juta Rupiah." Terang Kades Taman Rajo. 

"Kades lainnya beserta camat Tungkal Hulu juga demikian pak, namun saya tidak mengetahui nominalnya, yang saya tau hanya transfer buat saya,beda dengan proyek jalan Tol, setiap yang hadir, kami kepala desa diberikan dana Rp.600.000,-" Ungkap kades Firdaus dengan tegas.

Dilain hal pihak PT.Waskita Karya memberikan keterangannya. Menurut Adi Suyanto humas PT.Waskita Karya menerangkan "pendirian SUTET terhadap tanah ibu Asmah dengan nomor tower 209 sudah dibayarkan kepada pihak PT.Agro Wiyana oleh Superintendent PT.WASKITA KARYA bernama Edo dan team Waskita Karya".terang Adi diawal pembicaraan telpon, namun karena pihak Media Brantasnews.com melakukan pendalaman yang lebih luas kepada Edo Satria selaku petinggi Waskita Karya di Jambi atas statement Adia Suyanto selaku humas perusahaan."Siapa yang membayarnya dan siapa yang menerimanya, saya tidak pernah membayarkannya". Tulis Edo Satria dipesan WhatsAppnya.

Namun akhirnya Adi Suyanto mengakui pembohongan publik yang dilakukannya "maaf pak PT.Agro Wiyana tidak bisa menerima kompensasi ganti rugi karena dokumen(HGU_red) mereka dijaminkan di Bank Swiss, dan kalau bapak bisa membuktikan bahwa tanah tempat tower Sutet tersebut berdiri adalah milik Asmah maka kami akan ganti rugi".ungkap Adi Suyanto tegas.


Camat Tungkal Hulu saat dikonfirmasi terkait dugaan gratifikasi yang ikut diterimanya menuliskan dalam pesan WhatsAppnya "semua rekaman diatas sebaiknyo dikonfirmasikan ke pihak waskita juga. kalau perlu ke tim (Waskita dan KEJATI_red) yang saya billang tadi, apokah ado mekanisme yang dilanggar oleh waskita dan kami(camat/kades_red) di kecamatan dan desa."tulis Camat Tungkal Hulu,Johan Hendry Bororing,S.STP dengan berharap tidak tebang pilih atas kasus Gratifikasi yang didugakan tersebut, agar semua yang terlibat dalam dugaan suap menyuap yang termasuk dalam golongan Gratifikasi atas pendirian Tower Sutet juga dimintai informasinya termasuk jaksa Pengadilan Tinggi sebagai pengawas Proyek

Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS memberikan statement keras atas informasi yang mengejutkan ini.

"Camat dan kades serta pihak PT.Waskita Karya bisa dilaporkan ke DIRKRIMSUS POLDA JAMBI sesuai azaz praduga tidak bersalah atas pelanggaran:
1)Pasal 5 UU Tipikor

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)".

2.Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

3.Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Dalam waktu dekat kami akan menyempurnakan berkas laporan terhadap Camat dan Kades atas dugaan yang disangkakan sesuai pasal yang saya Jabar diatas". Tutup Sulthan.

Reporter   : team Brantas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.