Rekam Jejak Sang Buronan Polisi Hingga Menjabat sebagai Kades Lubuk Semantung

Muara Enim-Brantasnews.com | Desa Lubuk Semantung Kecamatan Belide Darat Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera  Selatan kembali menuai masalah. Fakta ini terungkap dari rekaman pembicaraan Heriyadi kepala desa Lubuk Semantung bersama seorang oknum wartawan yang diancam Sang Kades karena pemberitaan yang mengungkap kinerja Kades dalam dugaan kuat menyelewengkan dana bantuan selama COVID-19 dengan itemnya adalah Bantuan Langsung Tunai dari anggaran Dana Desa (BLT-DD_red).

Dari rekaman jelas sang Kades berkata bahwa "hutang nyawa dibalas nyawa ini Heri..aku dari kecil udah buronan aku ngak merasa takut, masuk penjara terserah..!" ucapan Kades Heriyadi kepala desa Lubuk Semantung tersebut yang mengakui dirinya sudah menjadi buronan polisi sejak kecil. 

Menyikapi hal ini Media Brantasnews.com melakukan klarifikasi terhadap oknum wartawan yang diancam "benar itu adalah suara kades Heriyadi yang ada dalam rekaman tersebut" kata oknum wartawan yang berinisial DN dan JN. 

Rotek alias Usman Edi seorang perangkat desa Lubuk Semantung mengungkapkan pola kepemimpinan Kepala Desa Heriyadi dari awal pemilihan sudah bermasalah "saat pencalonan kades yang diduga sarat dengan money politik sehingga memenangkan proses pemilihan Kepala Desa hanya dengan unggul 1 satu suara dari kandidat nomor 2 perolehan suaranya, kemudian masuk pada kisruh selanjutnya pada pemecatan perangkat desa Lubuk Semantung".

"Pada proses pengadaan tanah untuk lahan kantor desa yang pantas di duga adanya mark up harga penyediaan yang tidak sesuai. Ditambah dengan persoalan pemecatan sepihak terhadap perangkat desa".  terang El Faizi yang notabene juga merupakan perangkat Desa Lubuk Semantung.
"Pada tahap pembagian BLT-DD periode ke empat dan ke lima hingga periode tujuh dan periode delapan dibagikan 27 agustus 2020 kepada sebanyak 107 KPM, terdapat adanya dugaan kuat  pemotongan sebesar Rp.50.000,- per KPM," ungkap El Faizi sambil menunjukan beberapa berkas data KPM Desa Lubuk Semantung yang disimpan El Faizi.

"Pada saat pembagian BLT DD periode enam hingga periode sebelas dibagikan pada Jumat 27 November 2020 tahun lalu lalu. anehnya pembagian tersebut bertempat di rumah Kades Heriyadi, namun para penerima KPM tersebut dikenakan pemotongan sebesar Rp 100 ribu per KPM," cetus  El Faizi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.