Diduga Adam Kepala Desa Pangkalan Tersandung Hukum pasal 372 KUHP.
Diduga Adam Kepala Desa Pangkalan Tersandung Hukum pasal 372 KUHP.
Brantasnews.com|Sabtu 28/8/2021
Muratara, Adam (40) Tahun Kepala Desa Pangkalan, Alamat Dusun 1 Desa Pangkalan Kec. Rawas Ulu Kabupaten Muratara diduga tersandung hukum tindak pindana pengelapan uang plasma, Muratara
AKBP Eko Sumaryanto S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat SH. Menerangkan bahwa berdasarkan hasil laporan masyarakat Warga Desa Pangkalan Kec. Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Nomor Polisi : LPB / 59 / VII / 2021 / Sumsel / Res Muratara, tanggal 10 Juli 2021 Diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 10.00 wib di Desa Pangkalan Kec. Rawas Ulu kabupaten Muratara Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh warga Desa Pangkalan dari Pihak Koperasi Produksi Rawas Jaya sekitar bulan April 2021 bahwa Dana Plasma telah dicairkan oleh Perusahaan PT. AGRO RAWAS ULU ke rekening BUMDES SERASAN JAYA milik Desa Pangkalan, Kepala Desa Pangkalan Telah di tetapkan sebagai Tersangka belum juga menyampai kan dan memusyawarah kan kepada warga, saat warga kembali mengecek berkas - berkas pengajuan Dana Plasma ke Koperasi yang mengajukan Dana Plasma ke pihak Perusahaan ternyata Dokumen Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembentukan BUMDES Plasma direkayasa (dipalsukan) oleh Kepala Desa Pangkalan yang mana sama sekali tidak ada dilaksanakan Rapat Musyawarah Desa tentang Pembentukan BUMDES Plasma dan sebanyak 6 warga yang merasa ada menanda tangani daftar hadir membuatkan Surat Pernyataan bahwa sama sekali tidak pernah hadir dan tidak pernah menanda tangani Berita Acara tersebut.
Atas insiden tersebut Pihak Warga membuatkan Kuasa dengan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan dan Camat RAWAS ULU membuatkan Surat Kuasa kepada Pelapor untuk mengadukan perkara ini kepada Pihak Kepolisian Polres Muratara, kata kasat Reskrim ini
Lanjut AKP Dedi, kerugian Dana Plasma yang diterima dari PT. AGRO RAWAS ULU untuk Warga Desa Pangkalan (keanggotaan plasma sawit) sejumlah Rp. 279.350.108,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh rupiah.
Adapun kronologis Penangkapan tersangka setelah laporan warga Desa Pangkalan diterima kemudian Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan dan setelah ditemukan beberapa barang bukti sehingga dilakukan Gelar Perkara untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan kemudian dilakukan Pemanggilan ke-1 dan ke-2 selaku Saksi terhadap Kepala Desa Pangkalan dan setelah dikumpulkan beberapa Alat Bukti kemudian dilakukan Gelar Perkara untuk penetapan Tersangka.
Dan selanjutnya terhadap Adam Kepala Desa Pangkalan dilakukan Penangkapan dan Pemeriksaan selaku Tersangka Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 wib dan selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang Bukti diamankan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang Bukti
1. Satu Berkas Asli sebanyak 30 (tiga puluh) lembar tentang Pemberian Kuasa kepada Saudara HENDRA ADI KUSUMA untuk mengadukan perkara Penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan Saudara ADAM kepada pihak berwajib yang dibuat pada tanggal 29 Mei 2021 dan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan Saudara AHMAD REFAI dan Camat Rawas Ulu Saudara ABDUL KADIR, M.Pd.
2. Satu buah Berkas Asli Keputusan Bupati Muratara SYARIF HIDAYAT dengan Nomor : 851 / KPTS / MRU / 2020, tentang Penetapan Lahan eks Lokasi Proyek PKSMT Pulau Kidak Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu seluas 12 Ha sebagai Aset Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kab, Muratara tanggal 28 Agustus 2020
3. Empat lembar foto copi Berita Acara Musyawarah Desa Pangkalan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2020 di Kantor Desa Pangkalan tentang Pembentukan BUMDES Plasma
4. Enam lembar Surat Pernyataan Asli atas nama AHMAD REFAI, TRISNO (BPD), ROZALI, HARUN, YUDIN dan atas nama RIANSYARIBI
5. Satu buah Buku Rekening asli Bank BNI atas nama SERASAN JAYA dengan Nomor Rekening 0826776268…
6. Satu berkas Foto copi pengiriman Dana Plasma dari PT. AGRO RAWAS ULU ke rekening Bank BNI atas nama BUMDES SERASAN JAYA sebanyak 3 kali pengiriman Tahap satu.
Reporter : Rizal Merangin
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA