MANDOR TERLINDAS TRUK DIAREA TAMBANG,DIDUGA ADA UNSUR KELALAIAN UNGKAP KAPOLRES MUARA ENIM.
MUARA ENIM-BRANTASNEWS.COM
Terjadi lagi kecelakaan kerja di Muara Enim. Kali ini menimpa salah seorang pekerja PT Lematang Coal Lestari (LCL) bernama Dayat, warga Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Ayah dua orang anak ini tewas terlindas truk tronton yang melintas di areal tambang. Nyawanya tidak bisa diselamatkan meskipun sempat mendapat perawatan dari tim medis RS Siti Fadillah Kota Prabumulih.
Korban menderita sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. Namun, yang paling parah terdapat di bagian kepala korban. Kejadiannya, Kamis malam (12/8), sekitar pukul 20.00 WIB. Jenazah korban langsung dimakamkan keesokan harinya di TPU desa setempat.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang keluarga korban, Zul (45), kejadian yang dialami iparnya tersebut berawal ketika korban tengah beristirahat di sekitar areal tambang. Korban saat kejadian tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).
Dikutip dari RMOLsumsel.
informasi saat kejadian yang kami dapat itu, korban lagi istirahat makan malam. Tapi bingung juga kenapa istirahat di areal tambang. Kemudian ditabrak oleh truk tronton merk Hino roda 10," katanya kepada Kantor Berita RMOLSumsel.
Setelah ditabrak, korban langsung dibawa ke RS Siti Fadillah Prabumulih untuk diberi pertolongan pertama. Hanya saja, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. "Sebenarnya ada rekannya yang lain menjadi korban. Dia hanya patah kaki. Tapi kurang tahu juga kondisinya sekarang seperti apa," ujarnya
Menurut Zul, korban Dayat bekerja di PT Lematang Coal Lestari (LCL) sebagai pormen atau mandor di areal pertambangan. Mengelola IUP dari PT Musi Prima Coal (MPC). Namun, pihaknya juga kurang mengetahui persis seperti apa pekerjaan yang digeluti keluarganya tersebut.
"Apakah kerjanya dengan PT LCL atau sub kontraktornya saya juga kurang paham. Tapi yang jelas kerjanya di areal pertambangan itu," terangnya..
Hal ini diungkapkan kapolres muara enim, AKBP Danny Sianipar melalui kasatreskrim,AKP Widhi Andika Darma kepada kantor RMOLsumsel oleh sebab itu, pihaknya kini tengah melakukan penyidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak yang terkait"
Apakah murni kelalaian,penerangan sangat minim jadi driver tidak melihat keberadaan korban,(didepan mobil) ujar widhi.
Sesuai pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana(KUHP)sebutkan"
Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan 1 tahun.
Kami juga masih menunggu keluarga korban untuk membuat laporan,kata widhi.
Sebab informasi saat ini pihak keluarga korban, masih suasana duka.
Oleh sebab itu pihaknya belum bisa memastikan jeratan hukum seperti apa yang akan diberlakukan dalam kasus ini.
Isfa rozi/tim
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA