TEMAN DARI TERSANGKA (S) DIRINGKUS TIM WALET POLRES LAHAT
Sesudah tertangkap Tersangka S, Tim Walet berhasil Ringkus Temannya
BRANTASNEWS.COM LAHAT
Sat Res Narkoba Setelah Mendapatkan Infomasi keberadaan Dari tersangka S (31), Saat tertangkap Tangan Oleh Tim Walet Mapolres Lahat, Bahwa Barang Bukti (BB) yang di dapat dari Sdr Y (32). Pasukan Tim Walet Langsung Mengejar Sdr Y (32).
Dasar Laporan Polisi Nomor : -LP / A – 123 / VIII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 05 Agustus 2021.
Waktu Kejadian : Hari Kamis Pukul 20:00 Wib.
TKP : Jl Gunung Gajah Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera selatan
Dikutip dari sumselnews.
Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK Melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono.SH Mengatakan, Berdasarkan Hasil Pengembangan dari tertangkapnya Tersangka S (31) Pada Haris Kamis 05 Agustus 2021 Sekitar Pukul 19:30 Wib, Di TKP Pingir Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, bahwa tersangka S (31) Mendapatkan Narkotika Jenis Shabu dari Sdr Y (32),” Ucap Aiptu Liespono.SH
Setelah Mendapatkan Infomasi tersebut, Pasukan Tim Walet melaku penyidikan Setelah Sasaran, tempat dan orang sudah diketahui, Selanjutnya Tim Walet pada Jam 20:00 Wib, Lakukan Tangkap tangan Terhadap Sdr Y (32). Saat ditangkap Sdr Y (32) sedang berada didalam Kontrakan Teman Sdr, Lalu pada saat Tim Walet Melakukan Pemeriksaan, disana didapatkan barang bukti,” Tuturnya Aiptu Liespono.SH
“Barang bukti yang didapat dari sdr Y (32) berupa 10 (sepuluh) Paket kecil serbuk kristal putih, yang terbungkus plastik klip trasparan diduga Narkotika jenis Shabu, Yang didapatkan Tim Walet didalam Saku celana bagian depan Sebelah kiri, yang berada di atas meja ruang Tamu Kontrakan, disana juga ditemukan 1 (satu) Paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkoba Jenis Ganja, 1 (satu) unit Handphone android Merk Vivo Warna Biru 1 (satu) buah kotak rokok Merk SURYA dan uang Tunai senilai Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Yang didapatkan Tim Walet di lantai kamar Kontrakan Tersebut,” Ucap Aiptu Liespono.SH
Aiptu Liespono.SH Menjelaskan, Bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Sdr Y (32), Semua di akui oleh nya, benar, bahwa barang bukti tersebut miliknya,” Tutur Aiptu Liespono.SH Selaku Humas Polres Lahat.
“Menurut keterangan Dari sdr Y (32). Bahwa barang bukti tersebut ia dapatkan dari Sdr Tabroni (30), Tuna karya, yang beralamatkan di Kabupaten Muara Enim, Sdr Y (32) Dengan cara membeli Untuk di jual kembali.
Selanjutnya Sdr Y (32) bersama barang bukti Yang ditemukan Oleh Tim Walet Mapolres Lahat, dengan berat bruto Shabu 1,60 (satu koma enam puluh) Gram, dengan Ganja 1.15 (satu koma lima belas) Gram, dibawah Kes Sat Narkoba Polres Lahat, Guna untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” Tuturnya Aiptu Liespono.SH saat bincang dengan Media Sumselnews.co.id sembari ngopi diruang kerja
Isfa rozi/AG
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA