OKNUM BENDAHARA DESA DATARAN PINANG DIDUGA BERMENTAL PREMAN
Pasalnya menurut Kronologis kejadian berawal saat IBRAHIM wartawan Media cetak TABLOID SUARA PENDIDIKAN Bersama M.AMIN wartawan Media online tribunsengeti.com Ingin mengkonfirmasi terkait pekerjaan pembangunan yang menggunakan dana desa TA 2021 diduga kuat pembangunan tersebut di MARK UP.
Setelah Menemui Sekdes Dataran Pinang sang sekdes mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada bendaharawan Desa karena menurut sekdes bendahara yang bisa memberikan jawaban dari pertanyaan awak media, Saat awak media mendatangi Rumah oknum bendahara desa tersebut ” RN ” yang menjabat sebagai Bendaharawan, awak media pun langsung mengkonfirmasi terkait pembangunan tersebut, pertanyaan awak media di jawab dengan sebuah nada keras Dengan bahasa tubuh emosional yang tak terkendali, Oknum Bendaharawan tersebut menjawab dengan Amarah serta memukul lantai dengan tangan untuk meluapkan kemarahannya sembari melontarkan kata-kata Ancaman kepada kedua awak media tersebut," Tutur ibrahim.
Ibrahim” Saat kami tiba di kediaman rumah Bendaharawan ” Roni ” kami di persilakan duduk , Dengan sopan santun sesuai kode etik jurnalis kami mempertanyakan pekerjaan tersebut dan itu hanya beberapa kata saja ia langsung marah besar dan melontarkan kata-kata seperti ini," keluar kamu jangan pernah kamu injak kan kaki kamu didesa dataran pinang ini...!!! kamu datang kesini bawak masalah." ujar Ibrahim yang menirukan kata-kata Bendaharawan Desa Dataran Pinang Tersebut.
Sebelumnya, Di tempat terpisah awak media dari Brantasnews.com telah mengkomfirmasi pekerjaan desa tersebut tepatnya di Desa Dataran Pinang RT.02 Dusun Tengah ,Parit 8 Pekerjaan TA.2021 , Volume Rp.118.137.000.-, ketebalan 5cm, ke sekretaris desa DATARAN PINANG Sekdes mengatakan.
Sekdes”Untuk pekerjaan tahun 2021 ketebalan 5cm dengan menggunakan dana Desa yang di anggarkan sangat fantastis, tertulis Pada pagu anggaran Rp.118.137.000.-(seratus Delapan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Sekdes mengatakan kepada media ini kalau ada keretakan ataupun tampalan saya kurang tau maklumlah saya kurang mengontrol Karna kerjanya di malam hari, keterangan Sekdes terkait anggaran berbeda dengan yang tertulis pada papan merek pagu anggaran, dikatakan sekdes, Kire-kire perkiraan seratus Tiga puluhan dananye” Ujar Sekdes Terhadap Awak media saat di videokan
Kondisi pembangunan yang seumur jagung Baru dalam Hitungan bulan sudah mengalami kerusakan pada badan jalan tampak Dari hasil pengerjaan jalan tersebut sudah ada beberapa keretakan dan bekas tampalan menggunakan cairan semen pada badan jalan yang baru di bangun di tahun Anggaran 2021 ini
Dengan bermodal hasil rekaman dan photo ke Esokan harinya Rekan wartawan melanjutkan investigasi dengan maksud mengkonfirmasi kepala desa , sangat di sayangkan kades tidak Berada di tempat.
Setelah terjadinya sikap arogansi oknum Bendaharawan desa ” RN,” Awak media Brantasnews.com ingin mengklarifikasi hal tersebut terhadap kepala desa, Sangat di sayangkan kepala desa ( KADES ) Malah memblokir nomor kontak jurnalis.
Terkait sikap arogansi yang diduga dilakukan oknum, Bendahara Desa Dataran Pinang Kecamatan Kuala Betara, Amri Kusuma Selaku Pemimpin Redaksi TribunSengeti.com akan Membuat Laporan secara Resmi Ke Kepolisian, Dikatakan Amri Kusuma tindak dan sikap oknum bendahara desa tersebut sangat tak terpuji, upaya pelaporan tersebut dikatakan Amri agar dapat memberikan efek jera kepada oknum bendahara desa tersebut.
Amri kusuma ", terkait tindakan pengusiran terhadap Biro saya yang sedang menjalankan Tugas Liputan di kabupaten Tanjung Jabung Barat, saya akan membuat laporan Resmi kepada aparat penegak hukum karna dalam pandangan saya oknum bendahara desa tersebut telah melanggar UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara dan upaya pelaporan yang saya lakukan ini agar dapat memberikan efek jera kepada oknum bendahara tersebut.
Pasal 18
(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Hingga berita ini diterbitkan Camat Kuala Betara Belum Memberikan Statemant apapun saat di konfirmasi via chat whatsap. Pesan hanya di baca Tidak memberikan balasan.
Reporter : Tim
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA