Di Mohon kepada Inspektorat, Kajari Labusel adakan pemeriksaan Serta audit Desa batang nadenggan
Brantasnews.Com Labusel, Di Mohon kepada Inspektorat Bersama Kajari kabupaten Labusel segera ambil langkah untuk audit dan periksa terhadap oknum Pj, kepala Desa Batang nadenggan yang berinisial Hj,NI R terkait,adanya Ada nya dugaan mengikuti Pelatihan pengelolaan dan menagiment pengembangan Bumdes di Medan terindikasi melanggar peraturan pemerintah ,Dan peraturan menteri
Pasalnya besar dugaan Pj. Kades telah melanggar aturan yang Ada Karna menurut impormasi yang di dapat, belum Ada pihak kecamatan melaksanakan epaluasi rancangan peraturan desa Tentang APB ( Anggaran pendapatan belanja) Karna pihak kecamatan di duga belum Ada mendegalisasikan pelaksanaan Evaluasi rancangan kecamatan malah pihak desa sudah mengikuti Bimtek Bumdes di Hotel. Kaur poinst by seraton jalan gatot suproto no. 395 Medan provinsi Sumatra Utara tanggal 01 sampai dengan 03 April 2021
Ketika brantasnews kompirmasi melalui whatspp IBU Camat sungaikanan 13/10/2021 jam 19.08 wib terkait adanya desa mengikuti Pelatihan pengembangan Dan menagiment pengelolaan Bumdes pada tanggal 01sampai dengan 03-april-2021 yang di adakan di Medan, seperti ini jawapan IBU Camat sungaikanan "" terkait Bimtek saya tidak bisa interfensi ke desa Karna mereka Punya Anggaran sendiri""
Lebih lanjut ibu Camat menyampaikan "" tidak hanya Bimtek saja, seluruh Anggaran desa ,saya tidak bisa interfensi mereka Punya RAB sendiri, terkait apakah Ada permisi atau tidak ,tidak menjadi kewajipan mereka harus pamit pada saya, talk tidak juga Salah, Tenrang Camat
Dari keterangan Camat Sungaikanan kita menganalisa besar dugaan bahwa belum memahami atau pura - pura tidak tau yang tertuang di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 22 memberikan amanat kepada kecamatan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa,dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tugas Pembinaan dan tugas pengawasan tersebut dipertegas
dan diperinci dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6
tahun 2014 tentang Desa.
Bahkan disebutkan di dalam PP tersebut bahwa salah satu tugas Kecamatan adalah memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.serta PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 101 dan Permendagri No 113 Tahun 2014 Pasal 23, memberikan peluang
bupati/wali kota untuk mendelegasikan pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB
(Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa kepada camat.
Selain itu juga, camat mempunyai peran dalam hal penyampaian Laporan Realisasi APBDes dan Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada bupati
Dalam meningkatkan efektivitas dana desa dan efisiensi alokasi dana desa.
(ADD)
Reporter : P. Pulungan/ISFA
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA