DINAS PERIZINAN SUMUT SEGERA EPALUASI TERKAIT IZIN GALIAN .C LABUSEL
Brantasnews.Com Labusel
Dinas perizinan Sumatra Utara agar segera melakukan Evaluasi Dalam mengkaji ulang terkait perizinan galian .C di kabupaten labuhanbatu selatan di duga tanpak logalitas wilayah Kurang lebih 1 bulan sudah beroperasi , berjalan tanpak Ada Laporan kepada Dinas perizinan Dan Dinas perpajakan Dan retrebusi kabupaten Labusel.
H. SWL sebagai pemilik izin galian c wilayah Desa Hutagodang Dan Desa sampean kecamatan sungaikanan kabupaten Labuhanbatu selatan yang mempunyai logalitas izin yang sah,namun sebagai pemilik yang sah terindikasi, belum Ada pemberitahuan bahkan sejak oktober tahun 2020 sampai Saat ini belum Ada membayar Pajak kepada Dinas perpajakan dan retrebusi Labusel.
Yang menjadi Masalah Di duga Ada oknum yang berinisial H.UB mengadakan kegiatan Galian c sedang berjalan menjadi Sarat Masalah mungundang perhatian di kalangan social Control labuhanbatu selatan jelas terpantau Brantasnews.Com 23/10/2021 jam 11.02 wib
Ada pun lokasi untuk pengambil batu kerikil Dan Batu sertu tersebut hanya di sekitaran daerah aliran sungai atau disebut (DAS) pada hal aturan daerah aliran sungai tidak di perbolehkan terkecuali Ada renopasi Dan penanaman Pohon di daerah aliran sungai tersebut.
Dari Hasil pemantauan brantasnews. Com di lokasi tersebut tampak beberapa truk Col Diesel dangan Cara antrian dengan bermuatan Batu kerikil jelas menggunakan alat berat termasuk Eksepator jenis Beko di awasi salah seorang memegang buku BON faktur tepat di lokasi tersebut, Ketika awak media mempertanyan izin wish Dan Siapa yang memiliki Kegiatan oknum mengatakan pada awak media bahwa pemilik lokasi pengambilan batu ini adalah H.UB kebutulan tidak berada di lokasi Dan saya gak tau di mana H. UB tersebut ,rumahnya Persis Huta Godang Pekan ,tuturnya
Lebih Lanjut awak media menjumpai ke rumah H.UB di Desa Huta Godang Pekan guna untuk komfirmasi terkait legalitas ijin galian c tersebut karena menurut impormasi yang di dapat bahwa izin lokasi tidak sesuai dengan wilayah izin dan lokasi ,namun upaya untuk menanyakkan kebenaran legalitas Izin Dan wilayahnya tersebut tidak membuai hasil mungkin HUB sudah mengetaui bahwa keberdaan social control sudah di ketahui oknum H.UB
ini
Awak media tidak lah tanggal begitu saja 25/10/2021 jam 08.05 wib awak media mendatangi sekaligus kompirmasi ke kantor perijinan terpadu Labusel Ilham S.KM .untuk mempertanyaan ligalitas yang sebenarnya Kadis tidak berada di kantor sesuai dengan jawapan para petugas piket di kantor belum masuk ,awak media beberapa Kali menghubungi melalui nomor Telepon genggamannya ,dengan jawapan nomor yang anda tuju sedang sibuk ,bahkan melalui whatsapp tetap cikles satu, Besar dugaan Kadis perizinan Ada kong kali kong dengan oknum H.UB sebagai pemilik izin galian C yang menjadi Sarat Masalah tersebut.
Kepala dinas pendapatan Labusel. Hasan Basri Harahap melalui kabit perpajakan dan retrebusi, Rudi Afrizal ketika di komfirmasi di ruang kerjanya 25/10/2021 jam 09.45 wib mengatakan bahwasanya membenarkan bahwa oktober 2020 sampai sekarang H. SWL belum ada membayar pajak kemari, bahkan pernah kami hari itu menayakkan H. SWL bilang tidak bekerja atau tidak beroperasi bahkan orang media sekarang sudah mengetahui Ada Kegiatan di lapangan Dan sekarang sedang beroperasi di Sp. Tapus desa sampean bahkan yang kami tau yang mempunyai izin Galian c Haji Awaluddin bukan H.UB Dan kemungkinan masa berlaku sudah hampir habis, dengan adanya impormasi ini kami Akan Cek ke lapangan sekaligus kami ucapkan terimakasi. Terang Kabid
Reporter : porkot Pulungan
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA