SUAMI KELUHKAN PRILAKU ISTRI YANG BERUBAH,TERNYATA BERSELINGKUH DIHOTEL
Sungguh keterlaluan ulah seorang istri yang berinisial NN yang bermain api dengan pria idaman lain (PIL) dengan inisial LST. Diduga sang isteri punya hubungan gelap dengan Laki-laki yang bukan suaminya di salah satu Hotel yang berlokasi di kecamatan kampumg rakyat kabupaten labuhanbatu selatan tepat pada malam minggu, 12-Desember-2021 jam, 01.00 wib. Besar dugaan Oknum NN dan LST bersama oknum keluarga sudah melanggar ketentuan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina.
Pasalnya Oknum NN yang beralamat di dusun bulu serit sumberjo Desa Asam Jawa bersama pria idamannya (LST) yang beralamat di mahato kecamatan torgamba ketangkap basah sedang memadu kasih oleh warga yang didampingi oleh keluarga NN di salah satu Hotel TIO jln lintas sumatra rantau prapat, tepat di desa parlabian kebun kecamatan kampung Rakyat kabupaten Labusel,
Kedua insan yang berlainan jenis itu asyik memadu kasih terlarang di dalam sebuah kamar hotel. Padahal mereka sudah memiliki pasangan masing-masing yang sah.
Menurut impormasi yang di dapat dari salah satu warga yang namanya tidak mau di cantumkan dalam relis berita ini menyampaikan kepada Brantasnews.com 21/12/2021 sekitar jam 15.51 wib , di rumah kediaman Desa tanjung selamat, kecurigaan ini berawal dari keluhan suaminya terhadap kami tentang perilaku isterinya. kejadian itu pihak keluarga sudah mencurigai oknum NN atas perubahan prilakunya bahkan suaminya pun sudah sering mengeluh kepada saya sebagai keluarga terdekat. Melihat hal ini kami melakukan pengintaian dengan menelusuri beberapa hotel termasuk Hotel TIO tempat kami menemukan LST dan NN sedang memadu kasih di salah satu kamar hotel TIO.
Selanjutnya pihak keluarga membawa oknum NN dan LST bersama kenderaannya ke rumah warga yang masih ada hubungan keluarga demi untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi keributan dari pada terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Sesampainya di rumah tersebut mereka diharuskan membuat pernyataan atas prilaku menyimpang itu pada tanggal 12 -Desember - 2021 di tanjung Medan sebagai Jaminan dalam pernyataan itu adalah sepeda motor miliknya di tahan sampai oknum LST membayar Rp. 35 juta rupiah dengan jangka waktu pembayaran yang di tentukan dalam kesepakatan bersama antara pihak NN dan LST.
Lebih lanjut warga menyampai kan Berselang beberapa hari kemudian LST menepati janji yang di sepakati hanya membawa uang Rp. 20 juta tidak sesuai nilai yang tertera dalam surat tersebut Namun pun demikian pihak keluarga NN menerima dengan legowo tanpa ada paksaan. Atas sikap itu pihak Keluarga NN Mengembalikan Motor merk Verja BK. 3958 YBK melalui RZL sebagai mewakili dari keluarga NN sambil saling maaf memaafkan,"tutur warga
Reporter : Team / P.P
Editor : Isfa rozi
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA