Diduga Klinik Mitra Utama 2 belum mengantongi izin
BRANTASNEWS.COM - LABUSEL
Telah berdiri berupa Fasilitas Kesehatan untuk Masyarakat,Fasilitas tersebut berupa Klinik milik Masyarakat bernama,"Torkis Siregar,yang berdiri di Desa SP3 kecamtan kampung Rakyat.
Minggu 23 januari 2022 sejumlah awak media mendatangi tersebut pantauan sejumlah awak media tersebut,memang benar bahwa klinik Mitra Utama 2 belum memiliki izin Praktek dokter dan juga jam praktek.
Menurut keterangan Dr Jaga Klinik tersebut Dr Khairil Anwar Ansution mengatakan saya sudah memiliki izin praktek tapi Plang Merk Klinik menurut informasi pemiliknya sudah di pesan Pak tapi belum jadi,dan untuk izin nya silakan bapak lihat di dinding itu kalau mau lebih jelas jumpai saja pemilik nya Pak saya hanya pekerja ,"sebutnya.
Berdasar jawaban Kepala Puskemas Teluk Panji Sidodadi kec Kampung Rakyat,," Dedi,mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk izin Usaha atau Oprasional Untuk Klinik tersebut pak," ungkap Kepala Puskesmas tersebut, ketika menjawab pertanyaan dari ,awak media , baru-baru ini lewat akun Whatsapp nya.
Sejumlah awak media terus penasaran untuk investigasi dan menaruh kecurigaan terhadap legilitas Klinik Mitra Utama2 tersebut dengan ada nya jawaban Kapus Setempat,
Anehnya,Rekom belum di keluarkan oleh pihak puskesmas dan plang Klinik Plang Izin praktek dokter belum ada tetapi surat izin usaha atau izn prakter sudah keluar dan ada sepanduk Menerimah Pasien BPJS.
Senin 24 januari 2022 Sejumlah awak media tersebut melangkah ke kantor Penanaman modal dan Pelayanan perizinan terpadu satu pintu pemkab Labuhanbatu Selatan,di terimah oleh Sekretaris ," Husni,setelah mendengar penjelasan dari sejumlah awak media,"pihak nya akan segera adakan korschek kembali surat-surat nya dan dokument yang ada di kantor,"terang nya.
Di Sayangkan,Ketua IDI Labuhanbatu Selatan dr Ridwan Ritona hingga berita di langsir terkait izin praktek dokter atau Sip di klinik MITRA Utama 2 Seperti enggan untuk menjawab sampai berita ini muncul.
Sementara menurut sumber yang berkoponten yang tidak mau di catut namanya sayarat utama untuk mendapatkan Rekomendasi dari Puskesmas harus melampirkan SIP dokter dan PPNI bidan atau perawat dan harus memilik Plang Klinik dan Plank izin Praktek dan dilihat dari Fasilitas klinik layak tidak klinik nya seperti Poliklinik nya ruang tunggu pasien dan SPPl nya, kalau itu semua sudah ada baru bisa melangkah pengajuan bemitra dengan BPJS, inti nya Sebuah Klinik apa bila tidak memiliki Plank merk izin klinik dan Plank praktek dokter tidak sudah berdiri spandul Mitra dengan BPJS ini pantas di curigai dan harus di tertibkan kembali sebagai mana di atur dalam peraturan yang berlaku," Ujarnya sumber tersebut.
Reporter : Tim
Editor :Isfa rozi
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA