Proyek Pembangunan Puskesmas Dinkes Labusel Air Batu Desa Asam Jawa Menelan Anggaran Rp.4,667,793,000,00.

Brantasnews.com-Labusel
Proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2021 Pembangunan Puskesmas Air Batu Desa Asam jawa Kecamatan Torgamba Kabupten Labuhanbatu Selatan menelan anggaran Rp.4,667,793,000,00 bersumber dari dana DAK,No kontrak,002.SP.Kontrak PPK.Kontrak Dinkes.2021.

Limit atau masa pekerjaan tersebut yang tertuang dalam kontrak kerja 120 hari kalender yang terpampang dalam plang proyek tersebut   menyebutkan 50 hari penambahan hari kerja terhitung dari masa akhir kontrak kerja tanggal per tanggal 31 Desember 2021.
Berdasarkan pantauan sejumlah awak media jum'at 7 Desember 2022, bangunan berlantai dua yang berdiri megah di pinggir jalan Raya lintas sumatra sangat mengundang perhatian sejumlah elemen masyarakat Labusel di sisi lain masyarakat Labusel merasa bangga namun di sisi lain ada sejumlah element masyarakat menimbulkan pertanyaan, apakah  CV. Viito Jaya pihak Rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut yang di beri kelonggaran penambahan hari kerja selama 50 hari (Andindum)ke depan bisa rampung 100%.
Menurut tanggapan Ketua DPC Permadani Labusel ,"Hanafi Siregar, terkait dengan proyek tersebut sesuai regulasi sah sah saja pihak Panitia Penyidiaan barang dan jasa memberikan kelonggaran kepada pihak CV. Vitto Jaya,"terang nya.


Namun perlu kita ketahui dan saya garis bawahi selama Andendum tersebut menurut peraturan pihak rekanan CV Vitto Jaya di kenakan Sanksi denda 1/1000 atau 1/mil dengan nilai Rp0,001/hari x nilai kontrak x 50 hari kerja,"ungkapnya.
Menurut perhitungan saya kalau di kalkulasikan jumlah denda/hari sebesar Rp 4.667.793.sehingga saya berasumsi apakah pihak Rekanan mau membayar denda tersebut sesuai kententuan yang ada kalau melihat nilai sanksi denda nya /hari mencapai Rp 4 jutaan lebih bila di kalikan 50 hari kerja total denda mencapai Rp 233.389.650,"uangkap nya.

Secara logika jumlah denda yang sangat fantastik tersebut apakah pihak rekanan mau membayar,memang secara peraturan di terapkan tapi sangat mengkhawatirkan apakah sangsi denda nilai nya cukup besar itu di realisasikan kecil kemungkinan hal itu hanya di kertas saja,"ungkap nya kembali
Aneh nya di sisi lain saat di konfirmasi oknum PPK inisial NS pembangunan puskesmas tersebut oleh salah seorang masyarakat berinisial ,"I,H Lubis,melalui via seluler mengatakan dengan tegas silakan saja bang di beritakan,"ucap nya bahasa yang di tirukan dari oknum PPK (Panitia Penjabat Komitmen)inisial NS tersebut di sampaikan kepada ,IH Lubis.

Roperter  : porkot dan Kidi Nasution.
Editor:Isfa rozi pebri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.