Praktik Proyek Pokir DPRD Tanjab Barat Menuai Kritikan
Brantasnews.com,Kuala Tungkal | Diketahui DPRD punya kewenangan dan otoritas dalam mengatur proyek yang dilaksanakan secara penuh oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun begitu, mereka tetap tidak boleh menyimpang dari fungsinya selaku anggota dewan yakni pengawasan,legislasi dan anggaran.Rabu,(31/08/2022).
Lebih lanjut, terkait proyek Pokir ( pokok pikiran ) ialah yang ditentukan oleh anggota dewan dan semestinya di laksanakan satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) Bukan pihak rekanan maupun individu itu sendiri.
Mirisnya, sejumlah proyek yang berasal dari pokok pikiran ( Pokir ) dewan di kabupaten Tanjab barat provinsi Jambi ini diduga di kerjakan atau di laksanakan oleh para oknum dewan itu sendiri dengan bersumber dari anggaran APBD tahun anggaran 2022.
Bukan tanpa sebab,saat media ini mendatangi lokasi pekerjaan yang berada jalan binakarya selatan ditemui proyek atau pekerjaan Perehaban jembatan beton dengan dana sebesar Rp.110.268.557.82.- yang mana di sebutkan oleh salah satu pekerja bahwasanya pekerjaan tersebut milik oknum salah satu anggota DPRD Tanjab Barat berinisial JD.
"Punye inisial JD ," Kata Pekerja.
Tentu dalam hal ini Oknum tersebut telah menyimpang dari ketentuannya selaku anggota dewan yakni melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi.
Reporter: tim
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA