Diduga tangkap lepas yang terjadi di POLRESROHUL


Pasirpengaraian-Brantasnews.com| 03/09/22 sebelumnya Polres rohul telah mengamankan 3 unit alat berat escavator, yang diduga digunakan untuk galian c ilegal, Namun pengamanan alat berat tersebut hanya beberapa waktu saja.

Berdasarkan keterangan  masyarakat terkait keluarnya tiga unit alat berat dari markas Polres Rohul jadi pertanyaan besar bagi publik.

Salah satu warga menuturkan tiga alat berat tersebut dikeluarkan pada malam hari sekira Pukul 01 (Satu) malam tiga alat berat tersebut diketahui sebagai barang bukti dugaan Galian C ilegal yang ditangkap, Satreskrim Polres Rokan Hulu dua pekan lalu.

Satuan Resmob Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan tiga unit excavator dan satu seorang yang diduga pelaku ilegal mining pada penambangan galian C tanpa izin yang berlokasi di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Minggu (07/08/ 2022)  sekira pukul 17.30 WIB.

Diduga pelaku terancam disangkakan Pasal 158 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral.

Dengan unsur pasal dan ancaman hukuman didalamnya menjelaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Ketua Lsm Brantas Provinsi Riau menjelaskan kepada media ini,  tidak diketahui saat ini pelaku masih berada ditahanan Polres Rohul apa sudah dibebaskan sebab barang bukti 3 (tiga) unit alat berat Excavator sudah tidak ada lagi di markas Polres Rohul,"
Tersangka berinisial S (Opung) 55 tahun warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul bersama dengan barang bukti berupa 3 (tiga) unit excavator hingga kini belum diketahui kemana rimbanya sebab dikonfirmasi Kapolres Rohul lempar bola kepada penyidik,"

Tambahnya lagi Ketua Lsm Brantas Provinsi Riau Antonio Hasibuan menduga terjadi Kong kalikong antara pemilik 3 (tiga) alat berat Excavator dengan petinggi di Polres Rohul sehingga barang bukti dapat di keluarkan dari markas Polres Rohul hingga kini belum diketahui apa alasan Kapolres Rohul mengeluarkan 3 (tiga) unit alat berat Excavator sekira pukul 1 (satu) malam,"

Tambahnya Ketua Lsm Brantas Provinsi Riau telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH,  juga kepada AKP D Raja Napitupulu SIK melalui WhatsApp namun kedua petinggi Polres Rohul itu diam seribu bahasa alias BUNGKAM seakan undang-undang yang terapkan para pakar hukum di NKRI diduga terjual mahal oleh petinggi Polres Rohul.

Ketua Lsm Brantas Provinsi Riau meminta kepada Bapak Kapolri segera mengusut kasus 3 (tiga) unit alat berat Excavator yang diamankan Polres Rokan Hulu Provinsi Riau yang kini barang bukti tersebut tidak lagi berada di markas Polres Rokan Hulu jika terdapat ada permainan  hukum dan dugaan suap  dalam kasus tersebut diminta segera copot kedua petinggi Polres Rohul tersebut diminta dalam itu dan dibukanya informasi yang seluas-luasnya kepada publik (tim)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@. amrikusuma.ak@gmail.com Terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.