Edi botak Bungkam saat di tanya terkait izin aktifitas galian C di desa klagian.

Tanjabbarat-brantasnews.com|Terpantau di lokasi didesa klagian, kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung jabung barat, Provinsi Jambi. Aktivitas galian c, yang mengoperaskan mobil dam truck sebagai pengangkut tanah dari galian c, tersebut.  aktivitas usaha ini diduga tidak mengantongi izin.

Saat ditemui dilokasi galian, pekerja mengatakan, pemilik usaha galian tersebut tidak berada ditempat.

Amri kusuma, sekjend DPP LSM BRANTAS angkat bicara, disampaikan amri “Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tampa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP.100 miliar” jelas amri kusuma,

“Dengan demikian Juragan galian c tidak bisa terlepas dari aturan tersebut” tambahnya

Amri kusuma menegaskan, jangankan pemilik tambang galian C tersebut, pembeli dari hasil ilegal, itupun bisa dipidanakan.

“Tidak hanya pelaku penggalian C (Tampa izin resmi) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau yang disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana” tutupnya. 

Disampaikan sustiyo iriyono selaku direktur pencegahan dan pengamanan hutan, Ditjen Gakum,  penegakan hukum KLHK, pelaku dapat du jerat dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," tegas Sustyo.

Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," tambah Rasio Sani.

Rasio juga menerangkan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini," kata Rasio.

Terkait dugaan aktivitas ilegal mining yang berlokasi di desa klagian, kecamatan tebing tinggi, kabupaten tanjung jabung barat, media ini mencoba mengkonfirmasi kapolsek tebing tinggi, IPTU Windy Trias Kumoro, menyampaikan kepada media ini akan mengecek dan kordinasi bersama dinas ESDM dan terkait lain nya, Windy juga menyampaikan akan mengecek pembayaran pajaknya," Jelas windy" 07/10/2022

"Windy," kapolsek tebing tinggi, Monggo nanti di cek dan koordinasi dgn dinas esdm dan terkait lainnya perihal izin nya
Trims
Termasuk pajaknya apakah membayar ," Tulis windy via chat whatsapp.

Muyarno SH selaku aktifis pemerhati lingkungan tanjung jabung barat menyampaikan, satu-satu nya galian C yang memiliki izin di kabupaten tanjung jabung barat hanyalah milik hasan basri harahap yang berlokasi didesa terjun gajah kecamatan batara, selain itu jika ada kegiatan galian C, diduga kuat ilegal mining atau aktivitas Tampa izin. Jelas muyarno.
Muyarno SH." setau saya galian C yang ada di tanjung jabung barat ini, hanya satu-satu nya yang memiliki izin, hanya milik hasan basri harahap, selebih nya jika ada kegiatan aktivitas galian C, patut diduga kuat ilegal mining, aktivitas Tampa izin, jelas muyarno.
Saat media ini mencoba nengkonfirmasi edi botak yang diduga pemilik dari usaha galian C, yang berlokasi didesa klagian, edi botak tidak menjawab konfirmasi via pesan whatsapp, pesan hanya di baca, tidak ada jawaban dari edi botak. Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.