Ketua Komisi " B" DPRD Labusel, Tanggapi Terkait adanya dugaan PTPN 3 Sisumut Belum paham ( SOP ) dan Indahkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999

 Brantasnews.Com Labusel " 
Ketua DPRD Labuhanbatu selatan melalui Ketua Komisi B Haji Abdul Jubir Siregar S.Ag Dari Feraksi Grindra dan sekretaris BJ.Ginting dari Feraksi Hanura Labuhanbatu selatan, Tanggapi Kuat dugaan bahwa Perusahaan PTPN 3 Sisumut DLAB 3 Kecamatan Kota pinang Kabupaten labuhanbatu selatan provinsi Sumatera Utara, membenarkan Segianya menjadi sebagai bahan acuan Standar Operasional prosedur (SOP) .

 Bukan saja Perusahaan PTPN 3 Khususnya perusahaan yang ada di Labusel, Jelas merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan pungsi dan alat penilaian kinerja baik intasi pemerintah, maupun usaha maupun non usaha, berdasarkan indikator teknis administratif, dan prosuderal sesuai tata kerja , prosedur kerja dan sistem pada unit kerja PTPN 3 Sisumut. Terang DPRD.

Lebih lanjut DPRD menyampaikan Kepada Awak media Kamis, 12- Januari 2023 baik melalui Via WhatsApp dan langsung Bahwa ,setiap Rapat dengar pendapat ( RDP) Selalu kami menyampaikan Kepada pihak perusahaan, Agar Pembutan Parit Bekoan jangan sempat Warga Merasa tidak nyaman dan Terutik baik Secara Keamanan maupun Kesehatan Apalagi keselamatan Hewan peliharaan mereka yang berada di Daerah pemukiman warga setempat. Imbuhnya Sekretaris BJ Ginting
Di sisi lain Ketua Komisi " B" H.Abdul Jubir Siregar S.Ag Dalam keteranganya tepat pada jam 19.55 melalui WhatsApp peribadinya , bahwa Batas lahan HGU PTPN 3 Sisumut dengan jalan atau lingkungan pemukiman Masyarakat dengan cara pemaritan yang terlalu dalam tentu sangat mengganggu ketentraman dan kenyamanan Beraktivitas masyarakat sekitar,dan saya berharap kepada pihak manajemen PTPN 3 Sisumut sebaiknya agar menutup kembali parit batass yang dalam itu. Pintanya 

Mirisnya lagi warga Dusun Sijambu merasa resah tidak ada kenyamanan lagi Baik Anak- anak apalagi Hewan peliharaan dengan adanya pembuatan Parit Bekoan di Pinggir rumah Pemukiman warga Dusun sijambu yang di buat perusahaan PTPN 3 Sisumut.

 Kuat Dugaan kami dalam satu bulan atau satu tahun yang akan datang akan mengakibatkan bahaya bagi pengguna jalan , bahkan masyarakat Dusun Sijambu jelas merasa di rugikan dengan adanya nantinya longsor , bahkan akan terancam anak- anak kami yang hendak bermai -main di pinggir Parit bekoan yang di buat oleh perusahaan , belum lagi Hewan peliharaan Masyarakat Dusun Sijambu. Terang warga 

Sesuai Keterangan dari salah satu warga Dusun Sijambu yang tidak mau namanya di cantumkan dalam relis berita ini , tepat pada hari Jum'at, 8 -Januari-2023 jam 13.12 wib mengatakan Kepada Berantas news , Kami merasa sangat resah Keselamatan Anak - anak kami Yang mau bermain -main di pinggiran parit Bekoan dengan kedalaman 3 meter , yang jelasnya Sangat merasah resah dan Hewan peliharaan kami pun saya yakin pasti ada yang Mati nantinya. Terang warga .

Ketika Awak media memintak Kelarivikasi kepada APK DLAB 111 terkait Terbitan Media BERANTAS TV Yutube , yang berjudul , Kerokan PTPN 3 dengan kedalaman kurang lebih 3 meter di duga melanggar Pasal 192 Angka 1 KUHP. melalui via WhatsAppnya tanggal 8 - Januari -2023 jam 12.14 wib dengan jawapan " Ok ...Bsk saya cek ya..masih cuti belum dinas .." tandasnya APK

Di sisi lain PTPN 3 DLAB 3 Sisumut Tepat di Afdeling 7 Besar Dugaan Indahkan Keputusan peresiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1999 tentang Pembentukan tim kordinasi Pendayagunaan Sungai dan pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai ( DAS ) .

Bahkan tidak boleh di ganggu gugat sebagai mana yang di amanatkan undang - undang , apabila memang ada perusahaan yang melakukan penggarapan 100 meter dari bibir sungai besar ,dan 50 meter dari bibir sungai kecil Terancam pidana .
Sudah Tertuang pada pasal 3 undang - Undang nomor 41 tahun 1999 Tetang kehutanan , dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai ( DAS) yang di cirikan dengan terjadinya Seperti adanya Banjir , tanah longsor dan Kekeringan dengan Ter ganggunya perekonomian rakyat .

Bahkan Perusahaan PTPN 3 Sisumut DLAB 3 tepat di Afdeling 7 tepat pada hari Jum'at tanggal 6 - Januari- 2023 mengadakan Menyemprot atau meracun Rumput di wilah Daerah Aliran Sungai ( DAS )sesuai dengan impormasi dari salah satu warga masyarakat yang berada di wilayah tersebut, juga pantauan Awak media dilapangan tanggal 8/01/2023 jam 13.14 wib bahwa disekitaran Daerah Aliran Sungai bahwa jelas rumput ada yang sudah Menguning dan ada pada yang mati.

  pada hal sangat tidak di perbolehkan memupuk dan meracun rumput di tanaman sawit yang jaraknya 50 meter dari DAS sebab penggunaan pupuk pestisida itu sangat lah berbahaya akan terbawa air turun ke sungai Daerah Aliran Sungai tersebut.

Bahkan 50 meter dari Anak sungai tidak boleh di kelola , harus di jaga sebagai Daerah Konservasi , karna daerah tempat binatang hidup , apa lagi warga masyarakat Dusun sijambu banyak yang mempergunakan aliran air sungai yang melintas dan habitat di wilayah pemukiman warga Desa sijambu Desa Sisumut kecamatan kota pinang Kabupaten labuhanbatu selatan.

Reporter : Porkot Pulungan
Redaktur:Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.

Poll Damtruck yang Berlalu Lalang di Jalan Lintas Negara Palembang-Jambi sekaligus di permukiman,masyarakat Desa Sindang Marga keluhkan akan terancam kesehatan dilingkungannya