Pihak PT. Bumi Persada Permai ( BPP) Tidak Hadiri Undangan Desa Terkait Hasil Inventorisasi Penghitungan Tanam Tumbuh Masyarakat Yang Terdampak Mati

MUBA - Brantasnews.com
Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Senin 28 Maret 2023. 

Pimpinan LSM Brantas Muba Suandi menjelaskan saat di konfirmasi pada Tanggal 07 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Sindang Marga yang di hadiri oleh Kepala Desa Sindang Marga, Pemerintahan Kecamatan Bayung Lencir. Kapolsek Bayung Lencir berserta jajarannya dan perwakilan Koramil/Babinsa. Mediasi hal tanam tumbuh lima kepala Keluarga terdampak mati dikernakan oleh Genangan air tersumbatnya Gorong-gorong jalan holing PT. Bumi Persada Pramai ( BPP) melintas di atas Sungai Rotan.

Sebelumnya sudah berapa kali melakukan mediasi namun belum ada titik temu dari pihak-pihak perusahaan baik itu dari perusahaan PT. BBP atau pun dari PT Musi Mitra Jaya ( MMJ) sebagai perawat jalan holing. Pada hari itu Tanggal 07 Maret 2023 dihadiri oleh pihak Kecamatan dan Kapolsek Bayung Lencir, Perwakilan Koramil, telah ada titik temu, keputusan dari pihak perusahaan telah di sepakati bersama dalam berita acara dan disetujui oleh pihak perusahaan yaitu.
Perusahaan BPP bersedia mengganti tanam tumbuh terdampak mati dari hasil invantorisasi pemeriksaan penghitungan di lapangan sesuai dengan satuan nilai harga Pergub No 40 Tahun 2017 Sumatera Selata. Selain itu Perusahaan BPP bersedia mengganti Gorong-gorong. Perusahaan BPP bersedia melakukan penyiraman jalan B80 sepanjang Km. Perusahaan BPP bersedia Angkutan batu bara tidak parkir di bahu jalan umum B80 dalam waktu lama. Perusahaan BPP sepakat membentuk tim ahli inventorisasi biaya Operasional di fasilitasi oleh perusahaan BPP yang akan di laksanakan hari Selasa Tanggal 14 Maret 2023 jam 08 : 00 WIB s/d selesai.

Pada hari Selasa Tanggal 14 Maret 2023 bertempat di titik kumpul Simpang B80 untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan penghitungan batang pokok terdampak mati di lapangan yang dihadiri dan laksanakan oleh pihak perwakilan perusahaan PT.BBP. Pihak perusahaan PT.Musi Mitra Jaya ( MMJ). Pemilik lahan. Perwakilan Koramil/Babinsa. Pihak perwakilan Desa. LSM Brantas. Media Target Kasus.
Pada hari Rabu, Tanggal 15 Maret 2023 di lanjutkan kembali penghitungan batang tanam tumbuh terdampak mati. Jam : 04 : 00 telah dilakukan kegiatan penghitungan batang pokok tanam tumbuh terdampak mati dan telah disepakati oleh tim kedua belah pihak dan di tandatangani oleh pihak perusahaan dan lima pemilik tanam tumbuh yang disaksikan oleh LSM Brantas, Perwakilan Pemerintahan Desa Sindang Marga.

Setelah menjelang 2 Minggu dari hasil pemeriksaan penghitungan batang tanam tumbuh terdampak mati dilapangan, Pimpinan LSM Brantas Muba : Suandi mengonfirmasih pihak perusahaan ( BPP) bernama Selamat untuk mengklarifikasi terkait hasil invantori. Selamat mengatakan ini masih kami mediasi Pak dengan pihak menejemen Jambi, dengan berjalan waktu 3 Minggu belum ada kabar dari menejemen perusahaan untuk mengklarifikasi terkait hasil invantori.
Terkait prihal tersebut kami mengonfirmasih Pemerintahan Desa Sindang Marga agar dapat mengundang pihak-pihak perusahaan untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan penghitungan batang tanam tumbuh terdampak mati di lapangan sedangkan waktu aktivitas sudah berjalan selama 3 Minggu belum ada informasi kapan akan diklarifikasi.

Pada tanggal 23//03//2023 pihak Pemerintah Desa Sindang Marga menyurati pihak perusahaan PT. Bumi Persada Pramai (BPP) agar dapat hadir di Kantor Desa Sindang Marga mengkelarifikasih hasil pemeriksaan penghitungan batang tanam tumbuh terdampak mati, pihak Kecamatan dan Perwakilan Kapolsek. perwakilan Koramil dan masyarakat sudah hadir menunggu berjam-jam namun pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan informasi.

Kepala Desa Sindang Marga saat di konfirmasi tidak dapat hadir di kernakan sedang ada tamu dan menyelesaikan permasalahan masyarakatnya yang sedang konflik.
Pimpinan LSM Brantas Muba saat kami konfirmasi pihak perusahaan bernama Selamat mengatakan untuk pertemuan hari ini di Cancel dengan alasan surat dari Pemerintah Desa belum pas nanti saya konfirmasi ke pak Bulton nanti beliau menghubungi bapak prihal pertemuan hari ini pak, menjelang beberapa menit pihak Perusahaan bernama Ramlan alias Bultom mengubungi Pimpinan LSM Brantas bahwa hari ini pertemuan di Cancel pak nanti buatkan saja agenda pertemuan baru untuk pertemuan berikutnya.

Patut diduga keras pihak perusahaan BPP ingin mengelak untuk penyelesaian tanam tumbuh yang terdampak mati dan membuat miskomunikasi antara pihak pengurus dan pihak perwakilan Kecamatan.Kapolsek. Koramil. yang hadir pada saat itu.
Pimpinan LSM Brantas Muba kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Camatan Bayung Lencir. Bapak Kapolsek Bayung Lencir. Koramil/Babinsa Bayung Lencir dan kepala Desa Sindang Marga yang telah membantu mensuport mendukung kami dalam prihal tanam tumbuh masyarakat Desa Sindang Marga yang terdampak mati di kernakan tersebutnya Gorong-gorong jalan holing PT. Bumi Persada Pramai selama 12 tahun ini.


Report : Tim
Redaktur:Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.

Poll Damtruck yang Berlalu Lalang di Jalan Lintas Negara Palembang-Jambi sekaligus di permukiman,masyarakat Desa Sindang Marga keluhkan akan terancam kesehatan dilingkungannya