Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid
BrantasNews.Com _ Muara Enim,
Tak terima anaknya yakni berinisial S (15) diduga sudah menjadi korban Penganiayaan yang dilakukan Oleh oknum guru berinisial Y, di salah satu Sekolah Menengah Pertama(SMP) Negeri di Kabupaten Muara Enim, Membuat sang ayah yang sering disapa Memet (42) warga Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan Membuat laporan di Polres Muara Enim.
Dihadapan petugas Kepolisian, Memet mengatakan peristiwa yang dialami anaknya terjadi, Pada (19/09/2023) sikitar pukul 13.00 WIB, didalam ruangan kelas sekolah 8C,
Dimana Kejadian tersebut bermula saat korban duduk didalam kelas lalu , dipanggil gurunya yakni terlapor inisial Y , untuk kedepan kelas,
Lalu korban S kedapan kelas untuk menghampiri gurunya tersebut, dan Gurunya bertanya kepada korban S
" Ado nian sikorban S masuk kelas 7A, Dijawab korban S yo (ya) bu, kau ngambek (mengambil) Pena (Pulpen) dikelas terebut dijawab Sikorban idak (Tidak) bu, Mengaku Bae nak karena ibuk ada saksinyo dibalas korban S silahkan buk Panggil Bae saksinyo kalu Aku Idak ngambek nyo
Lalu oknum Guru berinisial Y tersebut Memukul kepala sikorban S sebayak tiga kali yang mengakibatkan si korban S memar dan bengkak,
Tak hanya itu, Menurut keterangan dari anak nya , kemudian itu Korban S merasa tak tahan sakit lalu kemudian korban lari ke belangkang kelas, Dan Oknum guru tersebut mengejarnya dan mencekik leher bagian balakang Sambil memukul Punggung korban Berkali-kali.
" Anak aku ini kelas 8 SMP, becerito Dangan aku bahwa Dio ditinju palaknyo oleh gurunyo didalam kelas sebayak tigo kali , jugo leher belakang dicekik jugo, sambil ninju belangkang badan, jelas Memet saat diwawancarai kepada media brantasnews.com usai buat laporan polisi pada Selasa (19/09/2023)
Saya sebagai orang tua meminta agar pihak kepolisian agar menindak lanjuti laporan yang terjadi pada anak aku, dan meminta hak perlindungan hukum bagi anak saya yang mendapatkan kekerasan dilingkungan sekolah yang seharusnya memberi rasa nyaman bagi anak saya dilingkungan sekolah, harapan saya sebagai orang tua agar kiranya pihak yang terkait dalam pemenuhan hak anak saya bisa ikut tergugah, untuk memberikan perhatian pada kasus yang terjadi terhadap anak saya, tegasnya.
Isfa rozi pebri ,Sekjend DPD LSM BRANTAS, juga menyayangkan kejadian seorang guru SMP di muara enim yang memukul muridnya di sekolah. Menurutnya, seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Pasal 54 UU 35/2014
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Menurut ISFA ROZI PEBRI pendisiplinan murid harus positif agar hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan. "Guru boleh mendisiplinkan siswa di sekolah tetapi dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan disiplin positif,"ujarnya.
Menurutnya, perilaku guru yang melakukan tindak kekerasan tidak mencerminkan kompetensi kepribadian sehingga diragukan keguruannya.
Kompetensi kepribadian guru memiliki indikator, di antaranya kepribadian yang mantap dan emosi yang stabil. Dia menjelaskan memberikan sanksi kepada siswa haruslah bersifat mendidik, bukan dengan kekerasan. Siswa yang dianggap tidak tertib harus dibina dan diberikan sanksi berupa disiplin yang positif.
"Guru juga harus dibekali kemampuan manajemen pengelolaan kelas, karena setiap guru pasti akan menghadapi anak yang perilakunya agresif dan sulit diatur," katanya.
Reporter : Tim
Sudah diwawancari olh LSM belum ya gurunya jadi penasaran ini, ini masih ambigu karena masih pihak bapak dari anaknya be, ada jg ngk perlindungan terhadap guru, olhnya ada jgn guru patah tangan olh siswa tapi dia punya hati nurani tidak melaporkan siswanya,
BalasHapus