DPC LSM BRANTAS MUBA Turunkan Dinas Perizinan Pemkab Muba pada PT. ITA dan PT JOS
Bayung Lencir, Brantasnews.com 17/10/2023 Musi Bayuasin SUMSEl Lsm Brantas verfikasi lapangan bersama dinas PU-PR, DPM-PTSP, PERKIM, TATA BAGUNAN SATPOL-PP, dan Pemerintah kecamatan Bayung Lencir turun langsung kelokasi PT.ITA dan PT. JOS atas laporan Lsm Brantas.
Sejak berdiri dan beroperasi diduga kuat tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). dan setelah di check secara langsung benar belum mengantongi izin PBG.
Dalam verifikasi yang dilakukan Pemkab Muba dan Lsm Brantas Brantas terkait bangunan tanpa izin PBG, ditemukan di lokasi 6 Bangunan milik PT. ITA, Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebuan Kelapa Sawit beralamat diDesa Pulai Gading, dan 3 bagunan yang terdapat di PT Jaringan Orang Sukses (PT.JOS) yang begerak dibidang angkutan Batubara damtruk beralamat di Desa Sindang Marga, Simpang B 80. dua Perusahan tersebut berada dalam kecamtan Bayung Lencir.
Terkait prihal tersebut LSM Brantas Muba meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Sumsel untuk membrikan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.
Sebagai penegak Peraturan Daerah Satpol-PP yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin sanggupkah mereka melakukan Penindakan keras dan tegas terhadap dua Perusahaan tersebut jika nanti belum juga diurus setelah verifikasi ini.
DPC LSM BRANTAS Kabupaten Musi Banyuasin menerangkan aktivitas perusahaan ini telah merugikan ( PAD ) Pemkab Muba serta siapapun yang membekingi Perusahaan tersebut untuk di peroses juga.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jika bangunan terbukti tidak memiliki izin maka dapat dikenakan Sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai Bangunan sesuai Pasal 45 ayat(2) aktivitas Perusahaan harus dihentikan sementara sampai diperoleh Izin mendirikan bangunan, sesuai pasal 115 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005" ungkap Ketua LSM Brantas Muba.
Sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG_red) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Terpantau dilapangan para pekerja di PT ITA tidak mengunakan alat pelindung diri ( APD) saat bekerja diduga kuat sistem K3 tidak berjalan dengan baik.
Reporter: Muju
Redaktur: Isfa.R
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA