PEMKAB MUBA TINDAK LANJUTI LAPORAN LSM BRANTAS TERKAIT IZIN BANGUNAN 2 PERUSAHAAN DI BAYUNG LENCIR
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkim dan PU-PR, Satpol-PP, Dinas Tata Bangunan dan Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir dalam hal ini menindaklanjuti Laporan LSM Brantas Muba prihal izin banggunan dari 2 perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.
PT. ITA Mogureben beralamat di Desa Pulai Gading PT. Jaringan Orang Sukses (JOS) yang beralamat di Desa Sindang Marga dan dua usaha yang tidak sempat dilakukan verifikasi berhubung waktu yaitu usaha Kandang ayam beralamat di Desa Suka Jaya kecamtan Bayung Lencir dan RAM RR di Desa Beji Mulyo Kecamtan Tungkal Jaya,namun dalam waktu dekat ini tetap akan di tindaklanjuti oleh Pemkab Muba.
Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 bertempat di perumahan kantor perkebunan PT. ITA yang bergerak di bidang sektor perkebunan kelapa sawit di Desa Pulai Gading, Pemkab Muba melakukan verifikasi lapangan terhadap legalitas bangunan yang berada didalam perkebunan kelapa sawit milik PT. ITA yang terdiri dari gudang perumahan karyawan yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan atas laporan LSM Brantas Muba.
Sebelumnya tim Dinas Penanaman Modal PTSP Muba pernah melakukan verifikasi lapangan terhadap bangunan PT ITA, ini yang kedua kalinya tim dinas Dpm PT-SP Muba melakukan verifikasi lapangan.Hasil peninjauan lapangan di temukan 8 unit bangunan perumahan karyawan baru dan 1 unit gudang pupuk.
Pihak perusahaan yang berinisial B,S sebagai penanggung jawab Kebun saat di pertanyakan dokumen legal bangunan tersebut tidak dapat menunjukkan salinan dokumenya ia mengatakan tidak ada di perkebunan itu namum dokumennya dikantor Palembang ,saat team Pemkab Muba mempertanyakan kantornya di Palembang dimana B,S kebingungan tidak tahu.
Ketua LSM Brantas Muba Suandi mempertanyakan kepada pihak perusahaan B,S sebagai penanggung jawab Kebun sudah berapa lama bangunan perumahan karyawan di sini sampai saat ini belum mengurus izin bangunan, praduga kuat bangunan dalam hutan kawasan.
B,S menjelaskan sudah 1 tahun bangunan perumahan disini tidak ada di kawasan, sudah di cehek oleh pihak yang berkompeten silakan cehek datanya di kehutanan ungkapnya.
Ketua LSM Brantas dalam waktu dekat ini akan mengirim Surat kepada KLHK RI dan ATR/BPN Pusat untuk turun langsung memeriksa dan memastikan bahwa HGU perkebunan kelapa sawit dan bangunan milik PT. ITA tidak didalam hutan kawasan ditambah lagi ada laporan dari masyarakat lahan yang baru di Garap saat ini diduga ada yang belum diberikan kompensasi oleh PT.ITA.
Selanjutnya Pemkab Muba yang terdiri dari pihak Kec, Bayung Lencir Dinas Satpol-PP, Dinas PR-PR Dinas Perkim, DPM-PTSP dan Dinas Tata Bangunan Muba menghimbau kepada pihak perusahaan segera mengurus izin bangunan setiap usaha dalam bidang perizinan sangat penting jangan kami tahun depan kesini lagi berulang kali untuk melakukan verifikasi terhadap bangunan yang ada di sini ungkap Topik, selanjutnya pemkab Muba berpindah ke perusahaan PT. Jaringan Orang Sukses ( JOS ) yang berlokasi di Desa Sindang Marga
Bertempat di kantor PT. Jaringan Orang Sukses ( JOS )di Desa Sindang Marga terdapat bangunan perumahan karyawan kantor dan kantin di sarankan pihak perusahaan berinisial C.H. T. segera mengurus izin apa bila dalam waktu dekat ini tidak mengurangi izin pihak satpol-PP selaku penegak Perda Muba akan menutup sementara aktivitas dari perusahaan tersebut ungkap Topik.
Reporter : MuJu
Redaktur:Isfa.R
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA