PIHAK PERWAKILAN PT. DBTA IMAM KANGKANGI UNDANG UNDANG CIPTA KERJA PERIHAL PESANGON LABA WILSON PENE YANG DI PHK SECARA SEPIHAK

Muba Minggu 14 Juli 2024
Ketua LSM Brantas Muba selaku diberi Kuasa oleh Laba Wilson Pane saat di konfirmasi oleh awak media menceritakan Laba Wilson Pane meminjam uang makan karyawan namun uang tersebut sudah dikembalikan/disetorkan pada Vendornya.


Keterangan Laba Wilson Pane bekerja sudah 11 tahun jabatan sebagai pengawas lapangan status PKWTT, Pada tanggal 09 Oktober 2023 Imam selaku pimpinan PT.DUTA BANGUN TRANS ABADI memanggilnya untuk menghadap ke kantor namum tiba-tiba memberikan surat pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa surat peringatan 1 atau 2 tiba-tiba di PHK.


Sebelumnya saya sudah menghadap Imam selaku pimpinan perusahaan dan menceritakan perihal uang makan yang terpakai olehnya, namun tidak ada tanggapan dari Imam selaku pimpinan menurutnya Imam juga diduga ada keterlibatan dalam hutang makan di Vendor Bayung Lencir dilihat dari transfernya semua dibebankan kepada saya ungkap Wilson Pane.


Ketua LSM Brantas Muba pihak perusahaan PT. DPTA Imam menyangkal keras bahwa Wilson Pane tidak layak mendapatkan pesangon sebagai mana mestinya, Imam tidak menyadari bahwa Pemerintah telah menerbitkan 49 Paraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 PP menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.


Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, perhitungan pesangon korban PHK masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.
Masa kerja 9 tahun lebih menerima pesangon sebesar 10 upah 
Masa kerja 10 tahun lebih menerima pesangon sebesar 11 upah 
Masa kerja 11 tahun lebih menerima pesangon sebesar 13 upah .


Undang-undang telah mengatur apa bila perusahaan mem-PHK karyawannya secara sepihak wajib memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Namun yang di alami oleh Laba Wilson Pane bekerja sudah 11 tahun tidak mendapatkan pesangon ditambah lagi BPJS keterangan hanya terdapatar 4 tahun yang diduga tidak disetorkan oleh pihak perusahan PT. DBTA. Serta kendaraan sepeda motor yang dicicil dipotong gaji setiap bulan di tahan oleh pihak perusahaan.


Pada tanggal 27 Juni telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi, namun tidak menemukan titik temu mediasi yang ke dua pada tanggal 11 Juli 2024 tidak menemukan titik temu upaya bipartit telah dilakukan oleh Disnaker Muba namun tidak menemukan kesepakatan. 


Ketua LSM Brantas Muba meminta kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk menindak tegas perusahaan PT. DBTA kerena perusahaan tersebut diduga tidak terdaftar di Disnaker Muba keterangan dari Imam selaku pimpinan perusahaan yang beroperasi diwilayah Kecamatan Bayung Lencir Muba distrik selaro.tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.

DUA CALON KOMISIONER KPU KABUPATEN MUARA ENIM PERIODE 2024-2029 DISOROT 4 LSM"