Bukit Asam (PTBA) Terima Hak Paten untuk Aplikasi CISEA dan Lahan Basah Buatan Terapung


Brantasnews - Muara Enim
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berhasil mendapatkan sertifikat hak paten untuk aplikasi CISEA (Corporate Information System and Enterprise Application) dan struktur lahan basah buatan terapung (floating wetland). CISEA adalah in-house super app yang dikembangkan secara mandiri oleh PTBA untuk digitalisasi pertambangan. Sedangkan floating wetland ialah metode yang dikembangkan PTBA untuk menghilangkan bahan pencemar seperti logam berat dan menetralkan air asam tambang.

Penyerahan sertifikat hak paten dilakukan oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sri Lastami kepada Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Arsal mengaku bangga karena inovasi yang dibuat oleh insan-insan PTBA ini mendapatkan hak paten. Hal ini penting untuk menghargai hasil karya para insan PTBA, melindungi produk, serta mendorong inovasi lebih lanjut. 

"Hari ini adalah momen yang sangat membanggakan bagi kami. Upaya, kerja keras, dan dedikasi kami akhirnya berbuah manis dengan diperolehnya hak paten atas super apps kebanggan kami yaitu CISEA, dan floating wetland yang berkontribusi pada lingkungan. Hak paten memberikan perlindungan hukum atas inovasi-inovasi kami dan membuka peluang besar untuk pengembangan lebih lanjut," kata Arsal.

CISEA pertama kali dikembangkan pada Oktober 2019 dan diluncurkan secara resmi pada Maret 2020. Manfaatnya sudah dirasakan oleh seluruh insan PTBA. Seluruh kegiatan operasi mulai dari produksi di pertambangan hingga pelabuhan dapat dipantau secara real time melalui ponsel dengan CISEA. Pada 2021, PTBA berhasil mendapatkan hak merek dan hak cipta untuk CISEA, dan akhirnya tahun 2024 ini mendapatkan hak paten.

Adapun metode floating wetland mulai dikembangkan PTBA sejak 2011. Di tahun 2022, PTBA menjadi rujukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam implementasi constructed wetland seiring dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan.

"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah mendukung penuh upaya kami untuk mendapatkan hak paten ini," ujar Arsal.

Hak paten ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi insan-insan PTBA untuk terus berinovasi. "Ini merupakan titik tolak dari langkah-langkah besar dalam menjelajahi peluang baru, dan menciptakan karya yang lebih hebat lagi. Semangat inovasi diperlukan untuk mencapai visi menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan, sehingga PTBA dapat menghadirkan energi tanpa henti," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sri Lastami mengatakan bahwa paten yang dihasilkan PTBA turut meningkatkan Global Innovation Index (Indeks Inovasi Global) Indonesia. Sri berharap agar insan-insan PTBA terus membuat inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan Indonesia.

“Inovasi diciptakan karena adanya masalah yang timbul. Kemudian inovasi tersebut dipatenkan agar inovator atau pencipta dari produk atau gagasan inovasi tersebut berhak penuh atas produk atau gagasan yang ia hasilkan. Kita harapkan akan ada banyak lagi inovasi yang dihasilkan oleh PTBA dan juga bangsa ini sehingga kita bisa menjadi negara dengan peringkat tinggi di dunia dengan jumlah inovasi yang banyak, apalagi dengan populasi Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa,” tutupnya.

Redaktur : Isfa.R

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi: 

*Niko Chandra*
_Corporate Secretary_
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.