Perusahaan Batubara Menabrak Aturan, AMPL2 & GNP TIPIKOR RI Akan Aksi Di Pemprov SUMSEL

Palembang Brantasnews.com 
27/10/ 2024  GNP TIPIKOR RI (DPW SUMSEL dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat Peduli Lingkungan (AMPL2) akan turun kejalan dan menggedor Kantor Gubernur Sumsel pada hari senin,28 Oktober 2024

Aksi ini dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan pengguna jalan yang terganggu oleh angkutan batubara yang melintasi jalan umum rute Gumay - Bengkulu.  

Seperti yang diungkap kan oleh Anugerah selaku koordinator aksi "Tujuan aksi ini sebagai suara aspirasi masyarakat dan pengguna jalan yang terganggu oleh angkutan batubara yang melintasi jalan umum rute Gumay - Bengkulu".
Angkutan batubara dari PT. Merapi Jaya Sinergi berada di kecamatan Gumay talang Kabupaten Lahat yang melintasi jalan umum dari Gumay tujuan Bengkulu dinilai merugikan pengguna jalan serta mengabaikan dampak ketentraman bagi masyarakat desa yang dilewati oleh angkutan batubara tersebut. 

Anugerah juga mengungkapkan bahwa "Adanya angkutan batubara dari PT. Merapi Jaya Sinergi yang melintasi jalan umum semenjak adanya kegiatan peresmian yang dilakukan oleh PT. Merapi Jaya Sinergi dalam hal ini diwakilkan oleh direktur Ibu Widya Ningsih melakukan pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng dalam meresmikan operasi produksi PT. Merapi Jaya Sinergi. Peresmian PT. Merapi Jaya Sinergi menjadi sorotan, sebab belum adanya jalan khusus angkutan batubara rute Gumay - Bengkulu, sedangkan yang terjadi dilapangan adanya pengangkutan batubara dari PT. Merapi Jaya Sinergi  tujuan Bengkulu menggunakan jalan negara, tentu hal ini menabrak peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas batubara. Banyak masyarakat yang resah karena terdampak debu akibat lalu aktivitas angkuta batubara yang melintasi rumah-rumah masyarakat. Selain itu mobil angkutan  yang digunakan tidak menggunakan tanda nomor pelat kendaraan Provinsi Sumatera Selatan. Berarti kendaraan pengangkut batubara ini sama sekali tidak memberikan sumbangsih bagi PAD SUMSEL Maupun  Lahat" Ungkapnya. 
Menanggapi hal ini, Ketua GNP TIPIKOR RI - DPW SUMSEL  Hamdani Sumantri S.Sos., M.Si selaku lembaga yang mendampingi kegiatan aksi mengungkapkan bahwa di Provinsi Sumsel banyak Perusahaan yang serampangan dalam melakukan aktivitas tambang. Hamdani menganggap aneh mengapa pemerintah hanya diam saja. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dari pemerintah yang terlihat lemah dalam menegakkan aturan yang berlaku. 

"Provinsi Sumsel ini sudah terlalu banyak aturan perundang-undangan yang ditabrak oleh perusahaan tambang. Mereka serampangan dalam berkegiatan. Tetapi anehnya pemerintah diam saja. Entah apa mereka tidak tahu atau sengaja pura-pura tidak tahu karena mereka menjadi bagian dari oknum yang melancarkan kegiatan tambang itu tetap berjalan. Lalu di mana fungsi pengawasan pemerintah selama ini, mereka cenderung terlihat lemah dalam menegakkan aturan yang berlaku" Pungkas Hamdani. 

Kobaran api semangat Pemuda Lahat yang akan menggelar Aksi pada 28 Oktober 2024 akan dilaksanakan dikantor Gubernur Sumatera Selatan merupakan bentuk pengawasan terhadap Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara yang dimana dalam pasal 52 ayat (1) " Kegiatan pengakuan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khsus ". (2)" Sebelum terwujudnya jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota dapat menggunakan sarana dan prasarana jalan umum paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan peraturan daerah ini dan setelah mendapat persetujuan dari gubernur yang dikeluarkan setiap tahun". 3 "kendaraan angkutan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) provinsi Sumatera Selatan dan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan no.551.2/4151/5/Dishub perihal toleransi angkutan batubara. 

Berdasarkan acuan peraturan di atas, telah menunjukkan secara meyakinkan bahwa banyak peraturan yang ditabrak oleh perusahaan PT. Merapi Jaya Sinergi. Maka GNP TIPIKOR RI - DPW SUMSEL bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat Peduli Lingkungan (AMPL2) menutut  PJ. Gubernur Sumatera Selatan untuk Stop angkutan batubara dari PT. Merapi Jaya Sinergi yang melintasi jalan umum. Serta menuntut pemerintah agar memberikan Sanksi kepada perusahaan yang terlibat dalam pengangkutan batubara PT. Mitra Jaya Sinergi yang melewati jalan umum Gumay - Bengkulu.

Reporter : Muju
Redaktur : Isfa.R

Komentar

  1. PT .MJS itu kontraktor ,,IUP milik PT.BAS .Kok PT MJS yg d permalasahan ??Ada apa ya ??

    BalasHapus
  2. Kenapa Hanya di gumay aja ,d Dari itu dari jalan Baru kota lahat sampai muara Enim melintas jalan kota,,kabupaten n provinsi ,knpa tidak sekalian jga

    BalasHapus
  3. Kalo mau di stop ,stop juga di merapi ,jngan hanya gumay aja ,ada apa ini ??kok hanya gumay aja ??hayoooo ada apa hayoo ??😁

    BalasHapus
  4. Beritain jg donk yang merapi area .jangan hanya gumay yg baru beropersional belum lama .merapi area tuh .uda bertahun tahun kok gk d beritain sama media ini ,sekalian juga ,ada apa ya ???

    BalasHapus

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.

DUA CALON KOMISIONER KPU KABUPATEN MUARA ENIM PERIODE 2024-2029 DISOROT 4 LSM"