PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator

 Brantasnews - Muara Enim Diduga PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) telah mengangkangi UU ketenagakerjaan, jam kerja kariawan yang semestinya dalam sehari bekerja selama 7 (tujuh) jam sampai 8 (delapan) jam sehari, menurut pengakuan dari salah satu kariawan yang tidak mau disebut kan namanya, di perusahaan PT.Mitra Jaya Rezeki (MJR) tersebut hampir 12 jam bekerja mulai dari pukul 06:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB tanpa ada hitungan upah lembur,pekerja yang dimaksud adalah pekerja di dalam tambang Operator DT dan excavator.

  Isfa rozi pebri selaku sekjend DPD LSM BRANTAS sumsel sangat menyayangkan apa yang terjadi pada perusahaan tersebut, menurutnya Pada dasarnya waktu kerja karyawan yang telah diatur oleh undang-undang meliputi:

7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Adapun ketentuan dalam Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan setidaknya menegaskan ketentuan bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan berbunyi sebagai berikut:

Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 secara jelas mengatur batasan waktu kerja lembur, yaitu hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Perlu diperhatikan jika pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja di atas, maka ia wajib membayar upah kerja lembur.
Adapun ketentuan waktu kerja lembur tersebut di atas, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
 
  Isfa rozi pebri juga menjelaskan, 
Apabila melanggar kewajiban membayar upah kerja lembur, maka pengusaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

  Dengan adanya laporan dari salah satu Kariawan perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya, dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut,dan akan mendatangi kantor perusahaan PT.Mitra Jaya Rejeki (MJR) tersebut.

Tim

Komentar

  1. Ada nomor yang bisa di hubungi?

    BalasHapus
  2. MJR sudah tidak kondusif,,dari segi pembayaran hak/ gaji sdh tidak sesuai dr OL/penawaran kerja awal penerimaan karyawan.dan terjadi lagi ke 2 kali nya pembayaran gaji selalu telat dgn alasan management keterlambatan kirim data,sdgkan pompinan MJR tertinggi di site SLR ini tidak pernah memberikan informasi penetapan tgl gajian setiap bulan nya,,sehingga karyawan selalu mengalami keterlambatan gaji

    BalasHapus

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.