Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2025

Ketua PERPAM : Aktivitas Pengangkutan Batubara PT DBU Meresahkan, Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Umum Sebaiknya Tidak Diperpanjang

Gambar
Muara Enim – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM), Nathan, angkat bicara mengenai aktivitas pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT Duta Bara Utama (DBU) pada Senin (24/02/2025) saat berjumpa di Kantor DPRD. Menurutnya, kegiatan tersebut diduga kuat telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik terhadap infrastruktur jalan maupun lingkungan sekitar. Nathan mengungkapkan bahwa dalam satu tahun terakhir, jalan umum lintas raya yang dilalui oleh angkutan batubara PT DBU diduga mengalami kerusakan yang cukup parah. Banyak ruas jalan yang berlubang dan rusak, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan lainnya. “Kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan batubara ini sudah sangat meresahkan. Banyak jalan yang berlubang dan rusak, yang tentunya mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Nathan. Selain itu, ia juga menyoroti dampak lingkungan yang semakin memburuk diduga akibat debu d...

LSM Brantas Turunkan Dinas Perizinan Pemkab Muba pada PT. Hamparan Mutiara Hijau (HMH) Dalam Rangka Vertifikasi Lapangan

Gambar
Bayung Lencir, Brantasnews.com 20/02/2025 Musi Bayuasin SUMSEL Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bersama LSM BRANTAS MUBA turun langsung kelokasi PT.Hamparan Mutiara Hijau (HMH) atas laporan Lsm Brantas Muba pada tanggal 14 Febuari 2025.   Dalam verifikasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musi Bayuasin bersama  Lsm Brantas  Muba terkait Bangunan Gedung Baru  Milik PT. Hamparan Mutiara Hijau (PT.HMH). Staf KTU PT. Hamparan Mutiara Hijau (PT.HMH) mengatakan sejak  tanggal 20 September 2024 sudah terdaftar pada Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  sedang menunggu perhitungan retribusi dari Dinas Perkim Muba karena dalam permohonan PBG tergabung dalam grup PT. Pinago sebanyak -+ 125 unit.  Untuk Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pihak Perusahaan akan segera menyelesaikan status...

Akses Jalan Menuju Islamic Center via Jalan HTI Muara Lawai Ditutup Sementara Akibat Amblas,warga Harapkan Perbaikan Segera

Gambar
Brantasnews - Muara Enim, 19 Februari 2025 – Akses jalan menuju Islamic Center melalui Jalan HTI di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, mengalami kerusakan parah setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (19/02) ini disebabkan oleh derasnya aliran air yang menggerus gorong-gorong hingga amblas. Akibat kejadian ini, kendaraan, terutama mobil, tidak dapat melintas, sehingga menghambat aktivitas warga yang biasa menggunakan jalur tersebut. Salah satu warga Muara Lawai, Away, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini dan berharap perbaikan segera dilakukan. “Kami sangat berharap jalan ini bisa segera diperbaiki karena banyak warga yang bergantung pada akses ini untuk beraktivitas,” ujarnya. Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Desa Muara Lawai, Ediwanseri, menjelaskan bahwa pihak terkait telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penanganan awal. “Jalan yang tergerus ini akan segera diperbaiki. Saat ini, tim dari berbagai inst...

Mahasiswa Gelar Aksi Menolak Inpres No 1 Tahun 2025, Masyarakat Pendukung Gibran Sumsel Sebut Informasi yang Beredar Hoaks

Gambar
Brantasnews-Palembang // Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan tersebut, yang dinilai merugikan kepentingan rakyat dan tidak transparan dalam proses perumusannya. Namun, Ketua Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Selatan, Nathan menilai bahwa isu yang diangkat oleh mahasiswa dalam aksi tersebut bersumber dari informasi yang keliru. Ia menyebut bahwa berbagai narasi yang berkembang di kalangan mahasiswa terkait Inpres tersebut adalah sesat dan hoaks. “Kami melihat serta mencermati bahwa informasi yang mereka gunakan sebagai dasar tuntutan sangat tidak akurat. Ini adalah hoaks yang sengaja disebarkan untuk menggiring opini negatif terhadap pemerintah,” ujar Nathan saat diwawancarai, Selasa (18/2/2025). Selain itu, Nathan juga menduga bahwa aksi mahasiswa tersebut tidak murni, melainkan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu ya...

Dugaan Kuat Tenaga Kerja Asal China (TKA) Tidak Memilik Legalitas

Gambar
Musi Bayuasin Brantasnews 17/02/2025  Pada tanggal 11/01/2025 Team Investigasi LSM BRANTAS MUBA turun ke lapangan menindaklanjuti lapoaran dari masyarakat berinisial S terkait Tenaga Kerja Asal China (TKA) berada di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan. Saat di jumpai di lokasi memang benar terdapat Tenaga Kerja Asal China (TKA) sebanyak 5 Orang dan semua tidak bisa menggunakan bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia serta 5 TKA itu hanya buruh biasa seperti Mandor yang sebenarnya bisa dikerjakan orang-orang lokal ujar team LSM BRANTAS kepada awak media.. Mereka bekerja dengan bantuan Juru Bicara (JUBIR) yang hanya terbatas dengan proyek yang besar seperti itu. terpantau dilapangan pekerja lokal bingung saat diperintah oleh Tenaga Kerja Asing Asal China (TKA) dengan dengan menujuk-nujuk bahasa isyarat. Team Investigasi Lsm Brantas menjumpai Juru Bicara (JUBIR) mempertanyakan izin legalitas mengenai Tenaga Kerja Asal...

LPKNI Jambi Layangkan gugatan perkara instruksi gubernur terkait angkutan batu bara

Gambar
Brantasnews - jambi ||  Gugatan perkara Instruksi Gubernur Jambi soal angkutan batubara yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di Pengadilan Negeri Jambi bergulir di meja hijau. Sayangnya, Gubernur Jambi sebagai tergugat dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi serta Sekretaris Daerah Provinsi sebagai turut tergugat justru mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jambi pada sidang pertama ini. "Pengadilan Negeri Jambi sudah memanggil Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, tidak hadir" kata Ketua Majelis Hakim saat memeriksa satu persatu tergugat dan turut tergugat. Hanya perwakilan dari Komandan Korem 042/GAPU dan Kejaksaan Tinggi Jambi yang hadir dalam sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim. "Berarti persidangan belum bisa diteruskan karena masih ada legal standing yang belum dipenuhi, untu...

PT.MAL ( Manggala Alam Lestari) kuat dugaan Mengangkangi Permenkes No 416 tahun 2010 dan UU No 4 tahun 2009

Gambar
Musi Bayuasin-Brantasnews.com 15/02/2025  Perusahaan Tambang Batu Bara milik PT Manggala Alam Lestari (MAL) dinilai abai dengan kondisi Lubang bekas tambang berbahaya karena kedalamanya dan juga karena tak dipasangi papan penanda. Selain itu, hasil investigasi media Brantasnews juga  menunjukkan, air dalam lubang itu diduga  mengandung logam berat seperti mangan dan besi. Jika dikonsumsi, air dalam bekas lubang tambang dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat berinisial A mengatakan luas lokasi tambang PT MAL  -+ 15 heaktar lahan yang  berlubang dengan kedalaman -+40 meter bekas tambang batu bara yang menyerupai danau dan sering kali terlihat anak- anak main ke danau bekas lubang tambang karena tidak jauh dari Desa Kaliberau  , Kecamatan Bayung Lencir Musi Bayuasin Sumatra Selatan.  Humas Lsm Brantas menjelaskan  dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 2010 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Ambang batas kuali...