Dugaan Kuat Tenaga Kerja Asal China (TKA) Tidak Memilik Legalitas
Musi Bayuasin Brantasnews 17/02/2025
Pada tanggal 11/01/2025 Team Investigasi LSM BRANTAS MUBA turun ke lapangan menindaklanjuti lapoaran dari masyarakat berinisial S terkait Tenaga Kerja Asal China (TKA) berada di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan.
Saat di jumpai di lokasi memang benar terdapat Tenaga Kerja Asal China (TKA) sebanyak 5 Orang dan semua tidak bisa menggunakan bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia serta 5 TKA itu hanya buruh biasa seperti Mandor yang sebenarnya bisa dikerjakan orang-orang lokal ujar team LSM BRANTAS kepada awak media..
Mereka bekerja dengan bantuan Juru Bicara (JUBIR) yang hanya terbatas dengan proyek yang besar seperti itu.
terpantau dilapangan pekerja lokal bingung saat diperintah oleh Tenaga Kerja Asing Asal China (TKA) dengan dengan menujuk-nujuk bahasa isyarat.
Team Investigasi Lsm Brantas menjumpai Juru Bicara (JUBIR) mempertanyakan izin legalitas mengenai Tenaga Kerja Asal China (TKA) Jubir berinisial I mengatakan semua izin sudah di urus dan sudah mendapat izin dari salah satu anggota Dewan Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada tanggal 20 Januari 2025 LSM BRANTAS coba konfirmasi melalui surat via whastsApp pada Pimpinan PT.China Road and Bridge Corporation,(CRBC) jawaban beliau "saya diJakarta, silakan temui humas kami beliau yang urus di sana"
Namun stelah pertemuan yang di arahkan Pimpinan PT.CRBC Humas berinisial B tidak dapat memberikan keputusan perihal Tenaga Kerja Asal China (TKA) dan saya akui memang benar adanya TKA tersebuat,masalah izin bukan wewenang saya bang, saya hanya sebagai humas dan saya tidak dapat memberikan keputusan.
Demi tegaknya suatu informasi yang jelas dan benar LSM BRANTAS coba kembali mengkonfirmasi Kepala Desa Simpang Bayat pada tanggal 07 Febuari 2025 melalui via whatsApp meminta Kepala Desa membantu memfasilitasi atau mediasikan, memanggil Pimpianan Perusahaan PT.CRBC untuk mengklarifikasi terkait issue mengenai Tenaga Kerja Asal China (TKA) namun sampai saat ini tidak kejelasan hingga berita ini diterbitkan.
Ketua LSM BRABTAS mengatakan apabila benar TKA itu tidak ada izin legalitas maka Perusahan melanggar Peraturan Pasal 55 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan_: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
dan Pasal 56 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan_: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00. ungkap nya dengan lantang.
Reporter: tim
Redaktur: Isfa.R
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA