LSM Brantas Turunkan Dinas Perizinan Pemkab Muba pada PT. Hamparan Mutiara Hijau (HMH) Dalam Rangka Vertifikasi Lapangan
Bayung Lencir, Brantasnews.com 20/02/2025 Musi Bayuasin SUMSEL Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bersama LSM BRANTAS MUBA turun langsung kelokasi PT.Hamparan Mutiara Hijau (HMH) atas laporan Lsm Brantas Muba pada tanggal 14 Febuari 2025.
Dalam verifikasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musi Bayuasin bersama Lsm Brantas Muba terkait Bangunan Gedung Baru Milik PT. Hamparan Mutiara Hijau (PT.HMH).
Staf KTU PT. Hamparan Mutiara Hijau (PT.HMH) mengatakan sejak tanggal 20 September 2024 sudah terdaftar pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang menunggu perhitungan retribusi dari Dinas Perkim Muba karena dalam permohonan PBG tergabung dalam grup PT. Pinago sebanyak -+ 125 unit.
Untuk Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pihak Perusahaan akan segera menyelesaikan status Pembuatan PBG pada Dinas DPM-PTSP Muba.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jika bangunan terbukti tidak memiliki izin maka dapat dikenakan Sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai Bangunan sesuai Pasal 45 ayat(2) aktivitas Perusahaan harus dihentikan sementara sampai diperoleh Izin mendirikan bangunan, sesuai pasal 115 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005" ungkap Sekjen DPC di Markas Besar LSM Brantas Muba.
Sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG_red) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Terpantau juga dilapangan tidak ditemukan klinik kesehatan diduga Keselamatan,Kesehatan Kerja (K3) tidak Berjalan.
Reporter : Muju
Redaktur: Isfa.R
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA