PT.Hamparan Mutiara Hijau (HMH) di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir,diduga kuat tidak nengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Musi Bayuasin-brantasnews.com 07/02/2025 PT.Hamparan Mutiara Hijau (HMH) yang berdiri di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sejak berdiri dan beroperasi diduga kuat tidak nengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dalam investigasi yang dilakukan team Brantas Pada tanggal 01 Febuari 2025. Sesuai informasi dari masyarakat dan narasumber terkait bangunan tanpa PBG, ditemukan di lokasi Bangunan merupakan milik PT.Hamparan Mutiara Hijau (HMH) Perusahaan yang bergerak dibidang Perlebunan Kelapa sawit beralamat di Desa Sindang Marga, Simpang B 80 Jalan Lintas Palembang Jambi.
Terkait prihal tersebut ketua LSM Brantas Musi Banyuasin dan team meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Sumsel untuk membrikan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.
Sebagai penegak Peraturan Daerah Satpol-PP yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin Harus melakukan tindak keras dan tegas terhadap Bangunan milik PT.Hamparan Mutiara Hijau (HMH) yang diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan yaitu :
1. Work shop
2. Kantin
3. Perumahan
4. Kantor
5. Timbangan
6. Sumur Bor
Pihak perusahaan PT. Hamparan Mutira Hijau berinisial D saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp
tidak ada respon hingga berita ini diterbitkan.
Rahmat Lubis Ketua Dpc LSM Brantas Kabupaten Musi Banyuasin di Sekertariatnya menerangkan secara resmi akan melaporkan kepada PJ. Bupati Musi Banyuasin untuk memerintahkan Kasat Pol-PP Muba menyegel dan menghentikan aktivitas perusahaan tersebut Karena telah merugikan ( PAD ) Pemkab Muba serta siapapun yang membekingi Perusahaan tersebut untuk di peroses juga.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jika bangunan terbukti tidak memiliki izin maka dapat dikenakan Sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai Bangunan sesuai Pasal 45 ayat(2) aktivitas PT.Hamparan Mutiara Hijau (HMH) harus dihentikan sementara sampai diperoleh Izin mendirikan bangunan, sesuai pasal 115 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005" ungkap Ketua LSM Brantas Muba.
Disambung Juanda selaku sekjen lsm brantas muba mengatakan "Sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG_red) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung" terangnya dengan jelas di markas Dpc Lsm Brantas Muba.
Reporter: Muju
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA